MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Menangkap buronan tindak pidana Korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo Kabupaten Teluk Bintuni senilai kurang lebih Rp3 Miliar.
DPO atas nama Marthinus Senopadang (57) ditangkap di perumahan taman Samalona Garden, Metro tanjung bunga kelurahan Tanjung merdeka kecamatan Tamalate, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (4/10/2024) pukul 19.58.00 WITA.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin SH.,MH melalui Asintel Muhammad Bardan, SH.,MH, pada Senin (7/10/2024), menjelaskan penangkapan buronan tersebut berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan Tim SIRI Kejagung Sulsel.
“DPO atas nama Marthinus Senopadang
adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Menurut Kejati Papua Barat, kasus Tidka pidana korupsi ini berawal sejak tahun 2018, bersumber dari APBN yang dialokasikan melalui Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni pekerjaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan senilai Rp6 Miliar untuk pembangunan pasar rakyat Babo tipe C distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni.
“Proyek itu dikerjakan oleh PT Vikri Persada Bintuni. Marinus berperan sebagai pimpinan cabang. Pada saat itu di ketahui bahwa anggaran sudah cair 100%, sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan,”bebernya
Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.
Persidangan terdakwa sampai tahap upaya hukum kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1115 k/Pid.Sus/2024 tanggal 21 Februari tahun 2024 menolak permohonan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri teluk Bintuni tersebut yang kedua membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.
Terdakwa Martinus senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martinus Padang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 200 juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, menghukum terdakwa Martinus Senopadang untuk membayar uang pengganti sejumlah 76.500.000 rupiah paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Jika tidak membayar maka harta Bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut maka oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Teluk bintuni telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkan.
Selanjutnya terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah kejari teluk Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat kemudian pencarian di intensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan.
Kejati Papua Barat kata Syarifudin langsung melimpahkan terpidana Martinus kepada kejaksaan teluk Bintuni. Dengan dua terpidana lainnya yaitu Terra Ramar dan Melianus Jensei yang sebelumnya telah dieksekusi ke rutan Klas IIB Teluk Bintuni. Serta satu terdakwa Junsetbudi Bombong yang masih dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Kelas II Manokwari.(jp/alb)