Hukum & KriminalKab Manokwari SelatanPolri

Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Mansel Gelar Operasi di Momiwaren dan Ransiki

RANSKI, JAGATPAPUA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari Selatan menggelar operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan, Sabtu (10/10/2026). Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi di Distrik Momiwaren dan Distrik Ransiki.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Manokwari Selatan, IPTU Burts Norman Paliaky, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan didukung personel Brimob.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah tempat hiburan malam Karaoke Mayanaya di Distrik Momiwaren. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap dua orang karyawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua karyawan tersebut dinyatakan negatif narkoba.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan malam dan masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memperoleh informasi awal terkait dugaan jalur perlintasan narkotika jenis ganja dan sabu melalui wilayah Manokwari Selatan, serta informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan oleh personel Satresnarkoba guna memastikan kebenarannya serta menentukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Manokwari Selatan, IPTU Burts Norman Paliaky, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Sinergi antara kepolisian, pemilik tempat hiburan, tokoh masyarakat, dan warga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(jp/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta