HeadlineKab Manokwari Selatan

Bupati Ingatkan OPD, 8 Hari Lagi Batas Waktu Yang Diberikan BPK RI Soal Tindaklanjut Temuan

RANSIKI,JAGATPAPUA.com– Bupati Bernard Mandacan menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang belum menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap LKPD Pemda Mansel tahun anggaran 2024 agar segera diselesaikan, sebelum tanggal 30 September 2025.

“Saya dapat menyampaikan kepada semua pimpinan OPD terkait dengan temuan BPK RI yang memberikan kita batas waktu sampai dengan tanggal 30 September 2025 ini sehingga temuan-temuan itu segera diselesaikan,”kata Bupati, Senin (22/9/2025) di Ransiki.

Yang bisa di kembalikan ke Kas Daerah itu akan lebih baik. Supaya tidak berhadapan dengan penegak hukum.

Ia menambahkan, pada APBD Perubahan tahun 2025, tidak ada penambahan anggaran. Hal ini perlu untuk diketahui seluruh perangkat daerah sehingga belanja yang berkaitan dengan Gaji termasuk Gaji Honorer dan PPPK harus dipastikan aman.

“Efisiensi yang terjadi ini bukan hanya kita di Mansel yang rasakan tapi secara nasional. Daerah lain merasakan hal yang sama dengan kita di Mansel,”ujarnya.

Untuk itu, Bupati berharap agar belanja kegiatan disesuaikan dengan program kerja yang sudah ditetapkan.(jp/fir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta