Ekonomi & BisnisKab Manokwari

Yorrys Raweyai Soroti Lemahnya Penertiban Miras Ilegal di Manokwari, Desak Satgas Minol Bertindak Tegas

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Ketua II DPD RI, Yorrys Raweyai, menyoroti lemahnya penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di Manokwari. Ia menilai kinerja Satuan Tugas Minuman Beralkohol (Satgas Minol) belum menunjukkan hasil signifikan sejak dibentuk beberapa bulan terakhir.

 

Dalam keterangannya kepada media, Senin (13/4/2026), Yorrys mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah meresmikan tiga distributor resmi, praktik distribusi miras ilegal masih marak terjadi di lapangan.

“Memang saya mendapat informasi bahwa sejak diresmikannya tiga distributor tersebut, masih ada pihak-pihak yang mendatangkan barang secara ilegal. Jumlahnya pun cukup banyak dan masih marak,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak minuman beralkohol.

“Kita akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah, terutama aparat kepolisian, agar segera melakukan penertiban. Ini menyangkut pajak dan sumber pendapatan daerah,” tegasnya.

Yorrys juga mendorong peran aktif Kapolresta bersama Satgas terkait, termasuk Satgas PTP, untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku usaha ilegal. Ia menilai, meskipun Satgas Minol baru berjalan sekitar tiga bulan, langkah konkret di lapangan seharusnya sudah mulai terlihat.

“Memang ini masih tahap awal, sehingga hasilnya belum signifikan. Namun, upaya yang konsisten dan terukur harus segera dilakukan agar peredaran miras ilegal dapat diminimalisir,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan TNI, dengan pemerintah daerah dalam menertibkan distribusi miras ilegal yang selama ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

“Pelaku usaha yang legal membayar pajak sesuai ketentuan, sementara yang ilegal justru bebas beroperasi. Ini jelas tidak adil. Karena itu, semua pihak harus bergerak bersama,” ujarnya.

Yorrys juga mengungkap adanya modus operandi yang kerap digunakan oleh oknum pedagang, yakni menjual produk legal di bagian depan toko sebagai kamuflase, sementara transaksi miras ilegal dilakukan secara tersembunyi di bagian belakang.

“Banyak laporan dari masyarakat, di bagian depan menjual barang berizin, tetapi di belakang menyediakan yang ilegal. Ini praktik lama yang cukup sulit diberantas jika tidak diawasi secara ketat,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa upaya memberantas peredaran miras ilegal bukan perkara mudah, mengingat luasnya jalur distribusi, baik melalui jalur laut maupun udara. Namun demikian, ia berharap Satgas Minol dapat menjadi ujung tombak pemerintah dalam melakukan penertiban secara sistematis dan berkelanjutan.

“Satgas harus benar-benar bergerak. Media juga memiliki peran penting untuk mengawal dan mengekspos praktik-praktik ilegal ini. Daerah ini tidak terlalu besar, sehingga sebenarnya cukup mudah untuk mengidentifikasi mana yang legal dan mana yang tidak,” pungkasnya. (jp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta