Hukum & KriminalPolda Papua BaratPolri

Yohanes Akwan Minta Dua Tersangka Kasus Yanto Idorway Hormati Proses Hukum

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yohanes Akwan, meminta Desti Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy tidak membangun opini di ruang publik yang berpotensi memperkeruh situasi. Ia mengingatkan kedua tersangka agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Papua Barat.

Yohanes mengatakan kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pendampingan penasihat hukum. Namun, menurut dia, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati tahapan penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Dua tersangka ini sudah memiliki status hukum. Hormati prosesnya dan ikuti seluruh tahapan penyidikan. Jangan sampai pernyataan di ruang publik justru memperkeruh situasi,” kata Yohanes dalam keterangannya.

Ia menegaskan, keluarga almarhum tidak bermaksud menyerang para tersangka ataupun penyidik. Keluarga, kata dia, mendukung Polda Papua Barat mengungkap perkara tersebut secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Yohanes meminta para tersangka menggunakan jalur hukum apabila keberatan terhadap penetapan status mereka. Ia menilai ruang publik, termasuk media, tidak semestinya dijadikan tempat untuk membangun penilaian terhadap perkara yang masih berproses.

“Silakan tersangka menggunakan hak hukumnya, tetapi jangan mengganggu proses penyidikan dengan membangun opini yang belum tentu sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Meski demikian, Yohanes mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau merasa keberatan terhadap penetapan tersangka, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan jadikan media sebagai ruang untuk mengadili perkara,” kata dia.

Menurut Yohanes, fokus utama saat ini adalah memberi ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan. Ia berharap seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji melalui mekanisme peradilan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kepada dua tersangka, ikuti saja proses hukum. Jangan perkeruh situasi. Biarkan alat bukti yang berbicara dan pengadilan yang menentukan,” ujar Yohanes Akwan.(jp/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta