MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, menilai penyerapan anggaran penanganan covid-19 disejumlah Kabupaten/Kota di PB masih rendah dan pengolaannya belum transparan.
“Untuk itu, kita terus mendorong agar Satgas Covid-19 dan Para bupati terbuka dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Karena kita belum melihat keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran tersebut, dan transparansi dalam hal program pencegahan penanganan Covid-19 di masing-masing Kabupaten/ Kota,”kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat Leonard Eben Ezer saat memaparkan realokasi dan recofusing anggran Covid-19 belum lama ini.
Secara umum Leonard menyebutkan, total penyerapan anggaran per Juni 2020 baru mencapai 31,50 persen, dari total Rp947.834.068.303 M baru terserap Rp 295.270.920.796 M.
Leonard juga merincikan Alokasi dan penyerapan Anggaran Covid-19 Se-Provinsi Papua Barat. Menurut data, Alokasi anggaran penanganan covid-19 untuk Kabupaten Manokwari, Rp.92.516.210.000 miliar, yang terserap Rp.16.052.407, 682 miliar atau 17,35 persen. Peruntukannya, Rp.8.619.992,500 miliar penanganan kesehatan, Rp.1.307.637,000 miliar untuk pencegahan kesehatan dan Bansos Rp.6.124.778,182 miliar.
Kabupaten Manokwari Selatan sekitar Rp.27.218.775.300 miliar, baru terealisasi Rp.13.772.102,700 atau 50,59 persen. Kabupaten Pegunungan Arfak, Rp.20 miliar, baru terealisasi Rp.7.097.662,636 atau 35,48 persen dan Kabupaten Teluk Wondama, sekitar Rp.37.433.394.800 miliar, baru terserap Rp.24.116.136,800 atau 64,42 persen.
Selanjutnya, untuk Sorong Raya, alokasi anggaran penanganan COVID-19 Kota Sorong, Rp.43 miliar, baru terserap Rp.19.098.639.680 atau 8,21 persen. Kabupaten Sorong, Rp.26.341.378.715 miliar, baru terserap Rp.2.634.583.162 atau 10 persen. Kabupaten Sorong Selatan, sekitar Rp.31. 128.420.00 miliar, baru terserap Rp.12.050.000.000 atau 69,71 persen. Kabupaten Raja Ampat, sekitar Rp.107.343.104.000 miliar, terserap Rp.31.069.170.350 miliar atau 33,35 persen.
Kabupaten Tambrauw teralokasi Rp.32.811.498.076 miliar, baru terealisasi Rp.30.135.576.045 atau 91,84 persen. Dan, Kabupaten Maybrat, Rp.43 miliar, baru terserap Rp.1.120.000.000 atau 4,81 persen. Kabupaten Teluk Bintuni sekitar Rp.88.260.477.000 miliar, baru terserap Rp.17.975.598.272 miliar atau 20,37 persen, Kabupaten Fakfak sekitar Rp.66.960.082.305 miliar namun belum terealisasi karena sedang menunggu proses persetujuan dari kementerian, dan terakhir Kabupaten Kaimana, Rp.115. 002.793.194 miliar, terserap Rp.14.369.182.524 atau 16,52 persen.
“Dari data tersebut diketahui masih ada beberapa Kabupaten yang penyerapan anggarannya rendah dan lambat dalam hal realisasi program penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Untuk itu kita mendorong Satgas Kabupaten dan Provinsi agar secepatnya melakukan kegiatan baik itu pengadaan barang dan jasa dalam pengadaan APD, Obat-obatan,”ujarnya.
Penyerapan yang lambat tentu berdampak terhadap percepatan penanganan penyebaran covid-19 di Papua Barat, sehingga dapat menyebar cepat hingga ke pedesaan. Untuk itu diharapkan, kepada pihak terkait untuk segera meningkatkan penyerapan anggaran serta penggunaannya tepat sasaran sesuai peruntukannya.
“Yang diharuskan dalam situasi ini,
tindakan cepat melakukan pencegahan terhadap adanya Covid-19. Sudah diberikan kebijakan yang dimudahkan contoh untuk pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan penunjukkn langsung, kemudian dapat mengimport barang untuk kesehatan dari luar tanpa dihalang-halangi oleh bea cukai atau dipelabuhan,”imbuhnya
Terkait hal ini, Gugus Tugas Covid-19 Kejati Papua Barat, melakukan optimalisasi percepatan perdampingan terhadap BUMN, Pejabat daerah dalam rangka recofusing kegiatan dan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Koordinasi juga dilakukan dengan LKPP ( lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa pemerintah ) maupun Badan Pengawas Keuangan Pemerintah ( BPKP ) serta Apit, untuk recofusing anggaran.(alb)