-3.2 C
Munich
Jumat, Desember 27, 2024

Uji Pasal 77 UU Otsus, MRP Papua dan Papua Barat Ajukan Gugatan Ke MK

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengajukan uji materi perubahan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya Pasal 77.

Sebab Ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua menyebutkan, usul perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Namun, usulan revisi UU Otsus yang sekarang sedang dibahas datang dari pemerintah pusat secara sepihak, bukan MRP yang disebut memiliki kewenangan tersebut.

“MRP tidak ada niat yang tidak baik dan kami tidak melawan negara, tetapi yang kami lakukan menuntut keadilan negara untuk mengatur UU 21 ini secara baik dalam arti, negara yang buat UU, kenapa negara sendiri yang melangkahi UU itu sendiri,” Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Selasa (22/6/2021).

Ia mengatakan MRP Papua dan Papua Barat lahir dari satu undang-undang, sehingga MRP Papua Barat merasa terpanggil, sehingga melakukan gugatan tersebut bersama MRP Papua di Mahkama Konstitusi.

Selain itu, lanjut dia MRPB berhasil melaksanakn RDP dan sudah tersalurkan secara baik kepada Ketua Pansus DPD-RI, namun yang menjadi masalah MRP Papua tidak dapat melakukan RDP tersebut, karena ada penolakan dibeberapa Kabupaten, sehingga MRP Papua dan Papua Barat tidak dapat melaksanakan RDPU.

“Kta saja yang sudah melaksanakan RDP terabaikan, apalagi yang tidak, sehingga kami mempercayakan Peradi untuk melalukan gugatan untuk menguji pasal 77 tersebut, apakah pasal 77 ini masih ada di dalam UU 21 atau tidak,” tukasnya.

Dia menambahkan apa yang MRP Papua dan Papua Barat lalukan di MK tidak semata-mata, karena ada kepentingan lain, namun karena kami ingin menuntut keadilan kepada negara.(jp/sos)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta