Wamen Transmigrasi Serahkan Bantuan Rp7,7 Miliar Untuk Sarana Air Bersih, Rehab 6 Sekolah Dan 2 Gereja Di Mansel

RANSIKI,JAGATPAPUA.com–Wakil Menteri Transmigrasi RI, Drs. Viva Yoga Mauladi, M. Si menyerahkan bantuan Program Transmigrasi sebesar Rp7,7 miliar kepada Pemerintah Daerah Manokwari Selatan (Mansel).
Bantuan itu diserahkan secara simbolis kepada Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan SIP, dalam kunjungan kerjanya, pada Rabu (17/9/2025).
Turut hadir dalam kunjungan kerja itu, Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan, M. Si, Asisten II Setda PB Melkias Werinussa, Ketua DPRK Mansel Ferdinand Waran, Kepala Bappeda Papua Barat Deasy Tetelepta, dan forkopimda Mansel.
Wamen Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi mengatakan pada tahun 2025, pemerintah pusat memberikan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp10,4 miliar untuk Papua Barat, dengan Rp7,7 miliar khusus untuk Manokwari Selatan.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan toilet dan sarana air bersih di empat sekolah (3 SD dan 1 SMP), rehabilitasi enam sekolah (4 SD dan 2 SMP), serta rehabilitasi dua unit gereja di Manokwari Selatan.
Selain itu, telah dilakukan peningkatan jalan lingkungan sepanjang 1,5 km di Kampung Tempek Listrik. Semua ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap Papua Barat agar program transmigrasi semakin memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, Fokus utama program transmigrasi saat ini bukan sekadar memindahkan penduduk, melainkan meningkatkan kesejahteraan di kawasan transmigrasi.
Program transmigrasi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga wilayah-wilayah yang terpencil, jauh dari pusat infrastruktur, agar tetap dihuni oleh masyarakat Indonesia.
Kehadiran transmigran membantu mengurangi potensi intervensi pihak luar dan memperkuat kedaulatan NKRI. Misi kedua dari program transmigrasi adalah mengurangi kemiskinan, membantu masyarakat memperbaiki nasib, dan meningkatkan pendapatan keluarga.
Yang ketiga, transmigrasi berperan membuka lapangan kerja baru dan mengembangkan pusat-pusat produksi pangan. Banyak kawasan transmigrasi yang berkembang menjadi sentra pertanian dan penyokong ketahanan pangan nasional.

Sejarah membuktikan keberhasilan program transmigrasi. Sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Prabowo Subianto, program ini telah melahirkan 1.567 desa, 466 kecamatan, 116 kabupaten/kota, dan 3 provinsi baru, yaitu Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan.
Awalnya, daerah yang hanya berupa hutan berubah menjadi permukiman, berkembang menjadi desa, kecamatan, lalu tumbuh menjadi kota dan kabupaten, hingga akhirnya melahirkan provinsi. Inilah bukti nyata bahwa transmigrasi mampu mendorong lahirnya pusat-pusat peradaban baru, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa kerajaan-kerajaan Nusantara.
Kementerian Transmigrasi saat ini membawa paradigma baru. Jika dahulu orientasinya lebih sentralistis, maka kini lebih berfokus pada pembangunan pusat-pusat ekonomi baru di berbagai daerah.
Harapannya, akan tumbuh peradaban baru yang mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya di tingkat kabupaten dan kota, termasuk di Papua Barat. Kawasan transmigrasi bukan hanya dihuni oleh transmigran, tetapi juga masyarakat lokal.
Karena itu, kementerian tidak membedakan keduanya. Tanggung jawab utama adalah membina, memberdayakan, dan mengembangkan potensi ekonomi di kawasan, baik untuk transmigran maupun masyarakat setempat.
Untuk memperkuat program ini, pada tahun 2025 pemerintah mengirimkan Tim Ekspedisi Patriot ke 154 kawasan transmigrasi, termasuk di Manokwari Selatan. Tim ini terdiri dari 42 profesor, 358 doktor, 854 lulusan S1 dan S2, serta lebih dari 750 mahasiswa. Mereka membawa tiga misi utama:
Pertama, melakukan riset potensi ekonomi yang dapat dikembangkan. Kedua, monitoring dan evaluasi permasalahan di kawasan transmigrasi. Ketiga, pendampingan serta pengembangan kelembagaan ekonomi yang dapat menghasilkan produk unggulan daerah.
Tahun berikutnya, program ini akan dilanjutkan dengan pengiriman mahasiswa S2 dan S3 ke kawasan transmigrasi untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produk unggulan lokal.
Namun perlu dipahami, pengiriman transmigran tidak serta-merta dilakukan oleh pemerintah pusat. Sesuai undang-undang, pengiriman hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah.
“Contohnya, Kabupaten Konawe Utara meminta skema transmigrasi dengan komposisi 80% lokal dan 20% dari luar. Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah juga meminta komposisi serupa, sementara Kabupaten Kubu Raya bahkan meminta transmigrasi 100% lokal, karena ingin memindahkan satu desa yang selalu terkena abrasi laut ke lokasi yang lebih aman,”sebutnya.(jp/fir)