3.2 C
Munich
Rabu, Desember 4, 2024

Soal Temuan BPK Rp31,60 Miliar, DPR PB Turut Lakukan pengawasan Selama 60 Hari Kedepan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Papua Barat akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah Provinsi Papua Barat dalam rangka menindaklanjuti Temuan BPK RI senilai Rp31,60 Miliar atas LKPD t.a 2023.

Hal ini sesuai dengan permintaan Kepala BPK RI Ahmad luthfi Rahmatullah kepada DPR Papua Barat untuk menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor kepada awak media Senin (2/9/2024) di Manokwari mengatakan, sesuai ketentuan serta tugas fungsi DPR Papua Barat siap membantu BPK RI, untuk melakukan pengawasan atas rekomendasi BPK terkait adanya temuan dalam pengelolaan keuangan T.A 2023 tersebut, selama 60 hari kedepan setelah LHP atas LKPD Papua Barat diserahkan.

“DPR Papua Barat juga sudah menerima LHP atas LKPD Pemprov Papua Barat Tahun anggaran 2023. Dan sesuai yang diharapkan BPK, kami siap melakukan pengawasan sesuai fungsi legislatif, rutin berkoordinasi dengan Pemprov setiap perkembangan dari tindak-lanjut temuan BPK tersebut,”kata Wonggor

Menurut ia, sejumlah Rekomendasi atas temuan BPK RI telah disampaikan secara terbuka kepada publik , sehingga masyarakat Papua Barat juga telah mengetahui.

Orgenes menekankan, rekomendasi BPK RI itu tentu harus ditindaklanjuti Pemprov terutama OPD yang terlibat, dalam waktu 60 hari atau 2 bulan kedepan setelah LHP diserahkan BPK RI Perwakilan Papua Barat. Sehingga tidak berdampak terhadap persoalan hukum.

“Harus diselesaikan Pemprov sehingga kedepan kita bisa kembali memperoleh Opini WTP. Dan saya berharap Eksekutif lebih serius menindaklanjuti temuan BPK ini, sehingga tidak menjadi cela bagi APH untuk masuk melakukan penyelidikan,”Tegas Wonggor.

Diketahui sebelumnya, BPK RI Perwakilan Papua Barat telah menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov Papua Barat T.A 2023 dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pada Jumat (30/8/2024) pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 yang dilakukan oleh BPK, terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah yaitu;

Pertama, sebagaimana diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan telah terjadi ketekoran kas senilai Rp832 juta yang sebelumnya direklasifikasi menjadi piutang lainnya tanpa dukungan SKTJM.

Kedua, Terdapat realisasi belanja tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp31,60 miliar terdiri dari Belanja makanan dan minuman tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp11,35 miliar, Belanja beasiswa pendidikan disalurkan kepada penerima yang tidak berhak senilai Rp7,36 miliar, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp321,99 juta kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal Jalan Trans irigasi dan jaringan senilai Rp8,02 miliar dan belanja bantuan tak terduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp4,53 miliar.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2023. (jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta