Soal Afirmasi Penerimaan 250 Jaksa OAP Di Papua Barat, Belum Disetujui Kemenpan-RB
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Informasi terkait Afirmasi Penerimaan 250 Jaksa Dan Tata Usaha (TU) OAP dilingkup Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga saat ini belum disetujui oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
“Hingga saat ini, surat Keputusannya belum dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, kenapa karena belum ada persetujuan dari Kemenpan RB, kita tahu untuk seluruh institusi dalam penerimaan pegawai diawali dengan kebijakan Menpan RB. Jadi tidak mungkin jaksa agung menerbitkan SK tanpa ada persetujuan dari Kemenpan RB,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Juniman Hutagaol SH.MH, kepada awak media, Kamis (14/4/2022) di Kantor Kejati Papua Barat, di Manokwari.
Ia menjelaskan setiap proses yang telah ditentukan oleh pimpinan melalui pedoman secara nasional yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB tentu ada tahapannya.
“Ada keputusan Jaksa Agung yang selalu diterbitkan ketika akan melakukan proses penerimaan pegawai. Nah biasanya didalam keputusan tersebut sudah disebutkan alokasi berapa orang yang mau diterima.
Soal Kebijakan penerimaan Pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia tambah Kejati ada aturan mainnya.
Informasi rencana terkait Afirmasi penerimaan Jaksa khusus bagi OAP Papua Barat secara tersendiri yang saat ini tersebar dan sudah diketahui oleh masyarakat sesungguhnya belum beralas hukum.
“Okelah bisa diterima, tetapi setelah berstatus pegawai gajinya dari mana?, ini kan terkait penggajian melalui Kemenkeu. Jadi tidak hanya sekedar kita terima bekerja nanti gaji setiap bulan dari mana? Kan dari negara angkanya sudah jelas belum bisa mengakomodir yang tambahan afirmasi 250 belum termasuk. Apakah mereka siap tanpa digaji? Kalau digaji dari dana Otsus juga tidak pas karena mereka pegawai kejaksaan bukan pegawai Pemerintah daerah,”tanya Kejati
“Mungkin sudah sempat terbentuk asumsi bahwa akan ada penerimaan afirmasi jaksa, maka saya mohon apabila ada masyarakat yang bertanya tentang isu afirmasi jaksa tolong dijelaskan seperti yang kami sampaikan, tidak mungkin kami melakukan sesuatu tanpa ada dasar hukumnya,”tandas Hutagaol.
Kejati berupaya, nanti akan memberikan pemahaman kepada pihak terkait bahwa untuk saat ini opsi afirmasi penerimaan Jaksa OAP sesungguhnya belum ada karena belum ada dasar Hukumnya.
“Bukannya tidak mungkin kita melakukan sesuatu yang berbeda tapi harus ada dasar hukumnya dulu, kalau sudah ada itu kan kita dijajaran bawah tinggal tindaklanjuti saja,”tutup Hutagaol.(jp/ask)