Sisa Dua OPD Belum Setor 4,5 Miliar Ke Kasda Dari Total 33,6 Miliar Temuan BPK RI

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Waktu 60 hari yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua Barat kepada Pemprov Papua Barat untuk menindaklanjuti temuan BPK telah berakhir pada 24 September 2025.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan dari total Temuan BPK RI 33,6 miliar, telah disetor kembali ke Kasda sebesar 29,1 Miliar sehingga masih tersisa 4,5 Miliar yang tersendat di dua OPD terkait Pemprov Papua Barat.
“Perlu saya jelaskan bahwa dari total temuan 33,6 miliar itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar 20 miliar (uang) dan sekitar 8 miliar sekian itu dikembalikan dalam bentuk Aset. Dengan demikian masih tersisa 4,5 miliar,”jelas Gubernur
Sisa temuan 4,5 miliar itu berada di 2 OPD Pemprov Papua Barat yang akan segera disidang oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) untuk mengevaluasi temuan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau auditor eksternal Pemprov Papua Barat.
Setelah sidang MPTPTGR OPD yang bersangkutan tidak juga diselesaikan maka jelas APH akan masuk. Gubernur mengatakan akan turut mengawasi proses ini hingga sisa temuan 4,5 miliar itu dikembalikan.
“Temuan itu ada di dua OPD tapi saya sudah beri arahan dan saya harapkan secepatnya ditindaklanjuti. Manfaatkan waktu ini untuk menyetor kembali kalau tidak tidak APH masuk,”ujarnya
Menurut dia, akibat temuan 33,6 miliar tersebut, Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2024 menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian.
“Kita turun dari Wajar tanpa pengecualian ke Wajar dengan pengecualian. Untuk itu saya berharap temuan tahun 2024 diselesaikan sehingga kita berupaya Opini tahun 2025 bisa kembali ke WTP,”ketusnya.(jp/ask)