Kab ManokwariPemerintahan

Satpol PP Manokwari Amankan 576 Botol Minol Ilegal, Penertiban Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari berhasil mengamankan sebanyak 576 botol minuman beralkohol (minol) dari sejumlah penjual ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Manokwari, Jumat (23/1/26).

Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, mengatakan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (miras) ilegal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025tentang pengendalian minuman beralkohol.

“Dalam pengawasan dan pengendalian ini, kami telah membentuk tim satuan tugas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Saya sendiri bertindak sebagai koordinator lapangan,” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, operasi penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur TNI, kepolisian, serta dinas teknis terkait seperti Dinas Perdagangan yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin penjualan miras.

“Dinas Perdagangan kami libatkan untuk memastikan legalitas izin penjualan minuman beralkohol yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Yusuf mengungkapkan, tim Satpol PP sebelumnya telah mengantongi data intelijen terkait sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Namun, dalam pelaksanaan operasi, hasil yang diperoleh belum maksimal karena minimnya barang bukti di lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan.

“Kami menargetkan gudang-gudang besar, tetapi diduga sudah ada kebocoran informasi sehingga saat didatangi, barang bukti tidak ditemukan. Akhirnya kami mengalihkan operasi ke kios-kios kecil dan berhasil mengamankan sekitar 576 botol minol dari lima kios,” ungkapnya.

Menurut Yusuf, sebagian minuman beralkohol yang disita diduga tidak memiliki izin resmi atau diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya. Ada pula minol yang dibeli dengan alasan konsumsi pribadi, namun kemudian dijual kembali secara ilegal.

“Di situ sudah jelas terjadi pelanggaran. Barang yang kami sita ini dijadikan barang bukti agar pemilik segera mengurus izin resmi. Ini juga sebagai efek jera bagi para penjual ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang disita tidak serta-merta dimusnahkan, melainkan ditahan sambil menunggu proses hukum dan kelengkapan izin. Apabila izin telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka akan dikembalikan sesuai arahan pimpinan daerah.

Ke depan, Satpol PP Manokwari berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin, bahkan hingga tiga kali dalam sepekan, guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Manokwari.

“Penertiban ini akan kami lakukan secara rutin. Selain terjadwal, kami juga akan bergerak cepat apabila ada laporan atau informasi dari masyarakat,” pungkas Yusuf.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta