KesehatanPemerintahan

Raih Kasuari Award 2025, Kaimana Pimpin 7 Kabupaten Terbaik JKN di Papua Barat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan Penghargaan Kasuari Award Tahun 2025 kepada tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat. Acara penganugerahan ini berlangsung di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (29/9/25).

Penghargaan bergengsi Kasuari Award 2025 ini diberikan kepada kabupaten yang menunjukkan prestasi terbaik dalam tiga aspek utama: Keaktifan Kepesertaan, Kepatuhan Pembayaran Iuran, dan Kualitas Pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam daftar penerima penghargaan, Kabupaten Kaimana berhasil menempati urutan pertama. Disusul oleh Kabupaten Teluk Bintuni di urutan kedua, dan Kabupaten Teluk Wondama di urutan ketiga.

Penghargaan kemudian juga diserahkan kepada Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Fak-Fak, melengkapi tujuh kabupaten penerima Kasuari Award Tahun 2025.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah XII, Mustafa, S.Kom., AAAK, CSEP, menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan hanya sekadar seremoni.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah XII, Mustafa, S.Kom., AAAK, CSEP

“Atas nama manajemen BPJS Kesehatan kami menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Penganugerahan Kasuari JKN Award,” ujar Mustafa.

Ia menegaskan, Kasuari Award merupakan wujud nyata komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten dalam memastikan salah satu hak dasar masyarakat, yaitu jaminan kesehatan, dapat terpenuhi dengan baik.

Mustafa berharap, penghargaan yang diberikan dapat semakin memperkuat sinergi antara seluruh pihak.

“Semoga penganugerahan ini semakin memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan tentunya yang paling penting adalah fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,” tuturnya, menekankan pentingnya kolaborasi demi peningkatan mutu layanan JKN bagi masyarakat Papua Barat.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta