MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, memusnakan barang bukti tindak pidana Narkoba jenis ganja kering dari hasil operasi penangkapan yang dilaksanakan pada 27 November 2020.
Pemusnahan itu dilakukan dihalaman Mapolda Papua Barat oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, bersama pihak Kejaksaan serta penasehat hukum, Jumat (11/12/2020) siang.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengatakan ganja kering yang dimusnakan sebanyak 42 paket dengan berat keseluruhan 404,5 gram.
“Yang dimusnahkan 383,7 gram dan 8,8 gram dijadikan sampel barang bukti untuk proses persidangan dan sisanya untuk diuji di aboratorium forensik,” ujarnya.
Kabid Humas melanjutkan untuk penanganan kasusnya, penyidikan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
“Kita masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Kalau berkasnya dinyatakan lengkap, tersangka segara di limpahkan untuk proses peradilan,” ucapnya.(me)