1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Per 1 Juli 2024, Bapenda Papua Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat per 1 juli 2024.

Ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pajak kendaraan roda dua, tiga dan roda empat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin, Jumat (14/6/2024)
mengatakan Bapenda memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak akan dipusatkan di kantor Samsat Manokwari, sehingga masyarakat yang akan mendaftarkan kendaraannya untuk pembebasan denda bisa mendatangi kantor Samsat.

Hal ini merupakan bagian dari program insentif pajak daerah yang telah diarahkan dalam rapat pembina Samsat nasional Kesamsatan di Bandung belum lama ini.

“Selain itu, pembebasan denda pajak ini juga kita laksanakan dalam rangka peringatan HUT bhayangkara pada 1 Juli 2024. Ini adalah kesempatan bagi warga masyarakat yang menunggak pajak. Silahkan dimanfaatkan, untuk mendaftarkan kendaraannya yang menunggak pajak,”kata Yasin

Kesempatan ini termasuk bagi kepemilikan kendaraan yang sudah mengalami perubahan nama atau transaksi ke pihak kedua dan tiga untuk mendaftar.

Sejauh ini kata Bachri masyarakat sangat antusias terhadap program insentif tersebut, dapat dilihat dari trend 2023, capaian pajak PKB maupun BBNKB diatas 100 persen.

“Ternyata antusias masyarakat sangat mengapresiasi program pemerintah daerah terkait insentif pajak ini,”ujarnya.

Menurut Bachri untuk waktu pembebasan denda pajak di mulai 1 Juli 2024 tepat HUT bhayangkara ke 78, dan Agustus 2024 peringatan HUT RI dan juga HUT Papua Barat pada Oktober 2024.

“Soal nanti diperpanjang atau tidak nanti kita lihat antusias masyarakat. Biasanya kita tentatif, terkadang kalau masyarakat minta diperpanjang kami beri kemudahan untuk memperpanjang waktu lagi tergantung antusias masyarakat di lapangan,”tuturnya.(jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta