DPR PBPemprov PB

Penyerahan DPA Bukan Terlambat, Tapi Ikuti Mekanisme Baru Otsus 2026

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan bahwa penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 yang hingga kini belum dilaksanakan tidak dapat serta-merta disebut terlambat.

Hal tersebut disebabkan adanya perubahan mekanisme penganggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan Ali Baham kepada wartawan usai memimpin apel rutin, di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/1/2026).

“Tidak bisa langsung divonis terlambat, karena sekarang ini ada perubahan mekanisme. Mekanisme yang lalu, UAPPS bisa ditetapkan lebih dulu, lalu sambil jalan kita bahas anggaran. Sekarang berbeda, seluruh input Otsus harus masuk terlebih dahulu ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP). Ini mekanisme baru di tahun 2026,” jelas Ali Baham.

Ia mengungkapkan, meski mekanisme baru membutuhkan proses di awal, Pemerintah Provinsi Papua Barat justru mencatat capaian positif. RAP Otsus Provinsi Papua Barat, menurutnya, menjadi salah satu yang tercepat diselesaikan.

“Untuk RAP Otsus Provinsi Papua Barat, kita sudah selesai dan sudah final. Sekarang tinggal menunggu kabupaten lain. Artinya, begitu DPA diserahkan, Salur 1 Dana Otsus sudah bisa langsung diproses,” ujarnya.

Ali Baham membandingkan dengan mekanisme sebelumnya, di mana RAP disusun setelah anggaran ditetapkan, sehingga berdampak pada keterlambatan penyaluran tahap pertama.

“Kalau yang lalu, Salur 1 justru terlambat karena RAP-nya baru disusun setelah anggaran jadi. Sekarang tidak. RAP dulu diselesaikan, baru masuk ke tahapan berikutnya. Jadi ini justru lebih tertib,” katanya.

Sekda menegaskan bahwa dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik, istilah “terlambat” tidak tepat digunakan.

“Saya tidak menggunakan kata terlambat. Dalam urusan pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada kata terlambat. Yang ada adalah proses,” tegasnya.

Terkait progres di tingkat pusat, Ali Baham menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuannya dengan Direktur Jenderal terkait pada Jumat lalu, dokumen RAP Otsus saat ini telah berada di meja Menteri dan sedang melalui tahapan paraf.

“Suratnya sudah di meja Menteri. Prosesnya berjenjang, dari paraf satu, dua, tiga, sampai terakhir di Menteri. Kita berdoa mudah-mudahan minggu ini, dari Senin sampai Jumat, sudah bisa selesai,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menyampaikan masukan penting terkait perhitungan mandatory spending yang selama ini dihitung dari total APBD, termasuk dana transfer ke kabupaten.

“APBD kita terlihat lebih dari Rp4 triliun, padahal hampir Rp2 triliun itu adalah dana transfer ke tujuh kabupaten. Itu bukan uang yang kita kelola langsung. Kami minta agar dana transfer tersebut tidak lagi dihitung sebagai APBD provinsi, dan ke depan bisa langsung ditransfer pusat ke kabupaten,” jelas Ali Baham.

Menurutnya, usulan tersebut mendapat respons positif dari Dirjen dan akan dipertimbangkan untuk kebijakan selanjutnya, agar perhitungan mandatory spending lebih mencerminkan kemampuan riil keuangan daerah.

“Di publik seolah-olah kita uangnya besar, padahal setelah itu kita kirim lagi ke kabupaten. Ini yang kami sampaikan, dan alhamdulillah direspons dengan baik,” pungkasnya.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta