-1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Pendaftaran Calon Ketua KADIN PB Diperpanjang, Wiliam Beberkan Persyaratan Lengkapnya

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Papua Barat memperpanjang waktu pendaftaran calon Ketua KADIN hingga malam ini, pukul 12.00 WIT (malam ini).

Hal itu disampaikan ketua Panitia Pelaksana Musprov, William Heinrich kepada awak media dalam Jumpa Persnya di Oriestom Bay Manokwari, Sabtu (1/6/2024) siang tadi.

Menurut Wiliam, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dalam rapat panitia musprov, bukan karena adanya kendala atau masalah lain.

“Pendaftaran ini kami perpanjang karena hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada 1 Juni 2024 ini, baru beberapa calon yang melakukan pendaftaran. Padahal pendaftaran itu kita buka sejak 1 mei 2024 lalu. Jadi hari ini kita buka sampai jam 12 malam ini sehingga memberikan kesempatan yang lebih kepada para calon yang akan mendaftar atau mengembalikan formulir pendaftaran,”beber Wiliam

Ia menyebut, hingga saat ini, sudah ada 3 bakal calon ketua KADIN PB yang mengambil formulir pendaftaran yaitu, Hj.Suryati, Victor Worabay dan Hj. Ahmad Kudus, ST.

“Saya berharap untuk para bakal calon agar bisa mengembalikan sebelum batas yang di tentukan,”harapnya

Pada kesempatan itu, Wiliam Heinrich adapun persyaratan calon ketua umum (Caketum) Kadin Papua Barat periode 2024 – 2029, bernomor : NO. 02/KU/Pan-MU/V/2024 antara lain mengisi formulir pernyataan/pencalonan ketua umum Kadin Provinsi Papua Barat masa bakti 2024-2029, dengan melampirkan :
a) Photo copy Kartu Anggota Biasa (KTA-B) kadin dua Tahun berturut-turut Tahun 2023 dan 2024.
b) Dukungan dari Asosiasi/Himpunan Tingkat Provinsi Minimal 1 (satu).
c) Daftar riwayat hidup yang menerangkan berpengalaman dalam pengurusan Kadin/Asosiasi/Himpunan.
d) Pekerjaan (jabatan di perusahan) sesuai dengan akta notaris pendirian perusahan dan perubahan-perubahannya.
e) Photo Copy Identitas Pribadi (KTP, SIM,PAspor)f) Photo Copy NPWP Perusahan (Pribadi).
g) 4 (empat) buah pas photo berukuran (4×6).
h) Visi dan Misi tertulis dalam memimpin kadin (disampaikan secara tertulis dan lisan pada acara Muprov Kadin Ke V Provinsi Papua Barat).
i) Menandatangani pakta Integritas.
j) Biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setelah mengembalikan seluruh berkas calon.

Selanjutnya, surat pernyataan atau pencalonan tersebut butir 2 disampaikan kepada dewan pengurus Kadin Provinsi Papua Barat.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 1 Mei sampai dengan 1 Juni 2024 penyerahan berkas pendaftaran setiap hari Senin sampai dengan sabtu jam 10.00 sampai dengan jam 15.00 sore tetapi di perpanjangan hingga pukul 00 WIT, bertempat di sekretariat kantor Kadin Provinsi Papua Barat Jalan Gunung salju Amban.

Heinrich kemudian menjelaskan Langkah Teknis selanjutnya yang akan di lakukan oleh panitia Musprov Kadin Papua barat setelah bakal calon sudah mengembalikan berkas formulir dan sudah resmi dinyatakan sebagai calon Kadin provinsi papua barat.

“Setelah pengembalian formulir, kami akan membutuhkan waktu selama satu minggu untuk melakukan verifikasi terhadap bakal calon yang sudah mendaftar sebagai Kadin provinsi Papua Barat dan Setelah itu kita akan asistensi kepada Kadin Indonesia setelah selesai di asistensi baru kita bisa memastikan waktu dan tanggal pelaksanaan Musprov,”jelas Heinrich.

Di kutip dari website resmi Kadin Indonesia, berikut penjelasan tentang kadin. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987, Menetapkan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Kadin Indonesia berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta