HeadlinePolitikProvinsi Papua Barat

Pemprov PB Didesak Jelaskan Ke Publik Alasan Tak Bahas APBD Perubahan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Anggota Komisi IV DPR Papua Barat, Xaverius Kameubun mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat untuk segera menjelaskan ke Publik alasan tidak membahas APBD Perubahan T.A 2021.

“Hal ini penting agar masyarakat diwilayah provinsi Papua barat tahu secara jelas. Apa kendalanya atau sudah sejauh mana penyelenggaraan perubahan APBD Perubahan itu. Sampai sekarang kan pemprov belum menyampaikan alasannya apa,”kata Xaverius.

Jika pembahasan APBD Perubahan saja belum dilakukan tanpa ada kejelasan, lalu, TAPD sudah membicarakan soal KUA/PPAS APBD Tahun 2022, ada apa?.

“Tentu hal ini dipertanyakan,”tandas Xaverius

Ia meminta agar pemprov tidak mengalihkan perhatian publik secara khusus masyarakat Papua barat dengan rencana pembahasan KUA PPAS 2022 tersebut. Karena lebih lanjut Xaverius bahwa masyarakat lagi menunggu terkait prospek pembahasan APBD perubahan.

Menurut ia, tentunya Covid-19 jangan dijadikan alasan, sebab penanganannya langsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah dimasing-masing Kabupaten dan kota.

“Mereka (pemerintah daerah kabupaten/kota) yang repot, penanganannya dilakukan secara sistematis ada di kabupaten kota, tidak mutlak ada di provinsi,”tukas Xaverius

“Bagi saya alasan karena Covid-19 itu tidak tepat, karena yang punya masyarakat itu di kabupaten kota tetapi toh sudah mendahului membahas dan menetapkan APBD Perubahan,”tegas Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Papua Barat ini.

Ia mengaku, hingga saat ini, Eksekutif dan Legislatif juga belum duduk bersama untuk membicarakan apa alasan dan kendala sehingga TAPD tidak menyerahkan Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan untuk dibahas bersama.

“Kalau tidak diperjelas seperti ini maka masyarakat beranggapan bahwa DPR Papua Barat tidak ada tanggung jawab,”tambah Xaverius.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta