Kab ManokwariPapua BaratPemerintahanReligi

Pemkab Manokwari Tiadakan Shalat Idul Adha Berjamaah

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Manokwari, meniadakan shalat Idul Adha secara berjamaah di wilayah itu.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188.5/829, yang ditandatangani oleh Bupati Manokwari Hermus Indou.

Melalui surat itu, Bupati menyatakan kegiatan shalat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di kediaman masing-masing.

Adapun salah satu hal yang mendasari diterbitkannya aturan itu adalah Manokwari ditetapkan sebagai wilayah sesuai kriteria situasi darurat level 4.

Serta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, untuk menekan laju penularan Covid-19.(jp/rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta