Kab ManokwariPapua BaratPemerintahanReligi
Pemkab Manokwari Tiadakan Shalat Idul Adha Berjamaah

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Manokwari, meniadakan shalat Idul Adha secara berjamaah di wilayah itu.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188.5/829, yang ditandatangani oleh Bupati Manokwari Hermus Indou.
Melalui surat itu, Bupati menyatakan kegiatan shalat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di kediaman masing-masing.
Adapun salah satu hal yang mendasari diterbitkannya aturan itu adalah Manokwari ditetapkan sebagai wilayah sesuai kriteria situasi darurat level 4.
Serta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, untuk menekan laju penularan Covid-19.(jp/rls)