Pemilik Ulayat Desak Bupati Bayar Tanah Sebelum Resmikan 46 Huntara Borobudur

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pemilik hak ulayat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari segera menyelesaikan pembayaran tanah adatnya yang saat ini digunakan untuk pembangunan 46 unit Hunian Sementara (Huntara) Borobudur.
Sebagai pemilik hak ulayat turunan Beni Mandacan, Anime Ema Mandacan berharap persoalan tersebut menjadi atensi serius Bupati Manokwari, Hermus Indou. Ia menegaskan, sebelum peresmian Huntara dilakukan, hak atas tanah adat tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan oleh pemerintah.
Anime Ema menjelaskan, pada Desember 2025 lalu pihaknya telah bertemu dengan Bupati Manokwari bersama Sekretaris Daerah. Dalam pertemuan itu, Bupati berjanji akan menyelesaikan pembayaran tanah pada awal tahun 2026. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tindak lanjut yang jelas.
āKami belum juga diberikan waktu untuk bertemu kembali dengan Bupati, Sekda, maupun Dinas Perumahan. Lalu bagaimana dengan tanah kami yang sudah dibangun rumah di atasnya? Ini yang kami minta agar pemerintah datang melihat langsung dan segera mengambil langkah penyelesaian,ā ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian hak ulayat harus dilakukan sebelum peresmian Huntara. Pemerintah diminta mengambil kebijakan yang adil dan bijaksana demi menghormati hak pemilik tanah adat.
Menurutnya, apabila hak ulayat tersebut belum diselesaikan, maka ketiga marga pemilik tanah akan mempertimbangkan langkah tegas, termasuk tidak mengizinkan hunian tersebut ditempati hingga ada penyelesaian yang jelas.
āKalau kami dihargai, tentu kami juga akan menghargai apa yang dilakukan pemerintah. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan secara baik-baik,ā tegasnya.(jp/ask).










