MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Papua Barat, menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Fakfak di Manokwari, Jumat (21/8/2020).
Rapat harmonisasi Ranperda ini sekaligus penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Pemda dan DPRD Kabupaten Fakfak, tentang pembentukan, pembinaan dan penegakan hukum dan HAM.
Sementara pada rapat harmonisasi Ranperda tersebut dihadiri oleh Bupati Fakfak yang mana diwakili Asisten II kabupaten Fakfak dan Ketua Bapemperda DPRD Fakfak La Iriani SH.
Asisten II Fakfak, Charles Kambu mengatakan Ranperda yang dibawa ada 11 Ranperda. Namun baru 1 yang selesai, yaitu tentang Ranperda Kawasan Bebas Rokok, sedangkan sisa 10 Ranperda, 6 diantaranya akan dibahas hari ini, dan 4 lainnya akan dibahas di Fakfak.
“Jadi yang saat ini dilakukan harmonisasi bersama Kemenkuham Papua Barat, 1 Ranperda inisiatif legislatif dan 5 Ranperda Inisiatif eksekutif. Sedangkan 4 akan dibahas di Fakfak tentu kami juga minta pendampingan agar Ranperda ini bisa secepatnya selesai,” tandasnya.
Sementara 6 Ranperda yang dikonsultasikan, yakni Ranperda inisiatif DPRD Fakfak yaitu Ranperda tentang produk hukum daerah. Sedangkan Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah yaitu Ranperda tentang perparkiran.
Selanjutnya Ranperda tentang penataan kampung, Ranperda perusahaan umum daerah air minum, Ranperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan Ranperda perlindungan pangan berkelanjutan.(alb)