-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Orgenes Wonggor Segera Cek Kebenaran Surat Mendagri Perihal Usul Nama Calon Pj Gubernur

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Masyarakat dikejutkan dengan surat dari Kemendagri RI yang ditujukan kepada Ketua DPR Papua Barat, dengan perihal usul nama calon penjabat Gubernur Papua Barat yang saat ini diteruskan berkali-kali ke grup-grup WhatsApp.

Menanggapi itu, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor SIP, Selasa (26/9/2023) malam mengatakan akan segera mengecek kebenaran dari surat dimaksud.

Sebab menurut ia, hingga saat ini secara resmi Sekretaris DPR Papua Barat Drs Jasat Kadarusman belum menerima surat itu.

“Saya akan segera mengonfirmasi langsung ke Kemendagri kebenaran dari surat itu. Sehingga jelas, tidak menimbulkan asumsi masyarakat. Bahkan secara pribadi saya juga belum menerima langsung atau dikirim langsung surat tersebut oleh pihak Kemendagri,”kata Orgenes Wonggor saat dikonfirmasi media ini.

surat dari Kemendagri RI yang ditujukan kepada Ketua DPR Papua Barat, dengan perihal usul nama calon penjabat Gubernur Papua Barat yang saat ini diteruskan berkali-kali ke grup-grup WhatsApp.

Ia berharap agar masyarakat tetap tenang hingga DPR Papua Barat menerima informasi resmi dari Kemendagri terkait kebenaran surat tersebut.

“Jika memang benar itu surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada saya maka akan disampaikan secara terbuka melalui media masa, begitu juga sebaliknya, jika tidak benar saya juga akan menyampaikan kepada masyarakat Papua Barat,”tandasnya.

Surat dengan nomor 100.2.1.3/5170/SJ tanggal 23 September 2023, dengan perihal usul nama calon penjabat Gubernur itu tertera tanda tangan Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian disertai cap.

Dengan tembusan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mentri sekretaris negara, sekretaris kabinet dan Wakil Mentri Dalam Negeri.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta