DPR PBHeadlinePemprov PBPolitik

Louis Rumaikeuwi Resmi Gantikan Adrianus Mansim Sebagai Anggota DPR Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Papua Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan janji dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Sisa masa jabatan 2024-2029.

Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor SIP, resmi melantik Louis Nelson Rumaikeuwi yang menggantikan Adrianus Mansim sebagai Anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 1.00.2.1.4-4157 tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti aAntarwaktu Anggota DPR Papua Barat Atas Nama Louis Nelson Rumaikeuwi.

Dan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.4-2794 tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPR Papua Barat Adrianus Mansim dari kedudukannya sebagai anggota DPR PB tahun 2024-2029.

Ketua DPR PB Orgenes Wonggor saat melantik Louis Rumaikewi sebagai Anggota DPR Pergantian Antar waktu (PAW).

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, Pengambilan sumpah dan janji ini tentu merupakan solusi yang terbaik secara khusus bagi anggota DPR yang baru bergabung dalam lembaga representasi rakyat.

Penyematan Pin Anggota DPR Papua Barat oleh Ketua DPR kepada Anggota DPR Louis Rumaikewi.

Tentu kedepan, akan bersama-sama melaksanakan tugas, pelayanan kepada bangsa dan Negara terlebih khusus masyarakat Papua Barat.

“Atas nama pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat saya menyampaikan selamat bekerja kepada saudara Louis Rumaikeuwi semoga kehadiran saudara dapat merealisasikan tugas dan fungsi lembaga ini,” ucap politisi Golkar ini.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Adrianus Mansim atas dedikasinya selama menjabat sebagai anggota DPR PB. Telah memberikan tenaga pikiran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan.

“Semoga pengabdiannya mendapat balasan dari Tuhan yang Maha Kuasa,”ucap Orgenes Wonggor.(jp/ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta