15.7 C
Munich
Jumat, September 20, 2024

LHP BPK, Pemprov Papua Barat Raih Opini WDP Atas LKPD T.A 2023, Ini Alasannya

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat T.A 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Pemprov Papua Barat T.A 2023 itu kemudian diserahkan Kepala BPK RI Ahmad luthfi
Rahmatullah SE.,MH.,AK.,CA.,CSFA
kepada ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor dan Pj Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Sekda Papua Barat, Dr Jacob Fonataba.

Penyerahan LHP tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa masa sidang ke II Tahun 2024 tentang penyampaian hasil pemeriksaan LHP BPK RI Atas Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat T.A 2023, pada Jumat (30/8/2024) di Aston Niu Manokwar

Dalam sambutannya Kepala BPK RI Ahmad luthfi Rahmatullah SE.,MH.,AK.,CA.,CSFA, menyampaikan, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan pada 4 hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan atau SAP, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam melakukan pemeriksaan BPK menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN.

Penyerahan LHP Atas LKPD Pemprov Papua Barat T. A 2023 dari Kepala BPK RI Ahmad luthfi
Rahmatullah SE.,MH.,AK.,CA.,CSFA kepada Plt Sekda Papua Barat Dr Jacob Fonataba Jumat (30/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 yang dilakukan oleh BPK, terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah yaitu;

Pertama, sebagaimana diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan telah terjadi ketekoran kas senilai Rp832 juta yang sebelumnya direklasifikasi menjadi piutang lainnya tanpa dukungan SKTJM.

Atas permasalahan tersebut pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.3/1308/GPB/2024, tanggal 19 Juli 2024 tentang pembebanan penggantian kerugian sementara (SKP2KS) BLUD RSUD Provinsi Papua Barat.

Kedua, Terdapat realisasi belanja tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp31,60 miliar terdiri dari Belanja makanan dan minuman tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp11,35 miliar, Belanja beasiswa pendidikan disalurkan kepada penerima yang tidak berhak senilai Rp7,36 miliar, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp321,99 juta kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal Jalan Trans irigasi dan jaringan senilai Rp8,02 miliar dan belanja bantuan tak terduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp4,53 miliar.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2023.

Rapat Paripurna Istimewa masa sidang ke II Tahun 2024 tentang penyampaian hasil pemeriksaan LHP BPK RI Atas Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat T.A 2023, pada Jumat (30/8/2024) di Aston Niu Manokwari.

Menurut opini BPK kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam permasalahan- permasalahan tersebut di atas sebagaimana dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tanggal 31 Desember 2023.

Dan operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selain itu BPK juga telah menyerahkan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu LHP atas sistem Pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan.

Pada akhir sambutan, Ahmad Luthfi menekankan agar pemerintah daerah, sesuai ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua Barat dan pemerintah daerah yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi misi yakni mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,”ucap Ahmad Luthfi.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta