Hukum & KriminalJayapuraPapuaPapua Barat

Waspadai Modus Penipuan Online Memanfaatkan Virtual Account Bank

JAYAPURA, JAGATPAPUA.com – Maraknya kasus penipuan dengan teknik rekayasa sosial atau manipulasi psikologis, mendapatkan perhatian serius Rhidian Yasminta Wasaraka.

Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Komuniasi (Stikom) Muhammadiyah Jayapura ini menilai terjadinya penipuan dengan modus transfer melalui virtual acoount terjadi, karena pelaku memainkan psikologis kritis dan ketidaktahuan para korban.

Analisis dosen yang akrab disapa Dian ini, pelaku penipuan biasanya secara sengaja akan mempermainkan psikologis korban dengan mendesain situasi menjadi seolah-olah genting, sehingga korban lebih mudah untuk menuruti instruksi dari penipu.

“Biasanya, kondisi korban dalam keadaan bingung karena pelaku berkomunikasi secara memojokkan dan berkata sangat cepat,” katanya, saat dihubungi melalui telepon.

Lebih lanjut pelaku juga memanfaatkan budaya orang Indonesia yang mudah sungkan untuk tidak membantu orang lain. Sehingga korban cenderung akan menuruti perkataan pelaku yang berpura-pura butuh atau menawarkan pertolongan.

Selain menyerang psikologis korban, literasi akan celah dalam bertransaksi menggunakan virtual account di kalangan masyarakat masih minim. Seperti yang terjadi pada kasus yang menimpa Prameswara, dari Sorong, Papua.

Penipu yang memanfaatkan ketidaktahuan dan kelengahan korban menyamar menjadi driver ojek online yang mengambil pesanaan makanan. Prameswara melalui layanan pesan antar makanan sebuah aplikasi menelpon dan mengarahkannya untuk mentransfer sejumlah dana diluar aplikasi tersebut melalui fitur virtual account sebuah bank yang memang memiliki celah untuk penipu menguras uang rekening korbannya.

Dian menyebutkan ada banyak kasus penipuan yang berawal dari ketidaktahuan dan kelengahan korban terhadap keamanan digital.

“Celah peretasan kadang berawal dari kecerobohan kita,” ucapnya.

Adanya celah dalam transaksi menggunakan virtual account mobile banking seperti menambahan kode 005, 055 kemudian diikuti nominal transaksi akan sangat merugikan korban.

“Sekecil apapun celah pasti akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tukasnya.

Sekali lagi, Dian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah panik dengan permainan psikologis dari pelaku dan yang terpenting untuk menjaga keamanan data pribadi.

“Andaikan regulasi sudah ada, tetapi masyarakat tidak mawas diri, maka kejahatan akan terus mengintai masyarakat,” tutup Dian.(***/me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta