KAIMANA JAGATPAPUA.com – KPU Kabupaten Kaimana, resmi menerima dokumen dari satu pasangan bakal calon (balon) perseorangan dalam Pilkada serentak 2020. Pasangan yang memasukan persyaratan dukungannya adalah Zakarias Fenetiruma dan Susmianto.
“Setelah dokumen persyaratan pendukungnya diserahkan. Kami langsung mengelar rapat pleno penutupan tepatnya pukul 24:00 WIT, dan tidak ada waktu perbaikan lagi, karena mereka masukan persyaratannya di deadline waktu. Jadi sekarang masuk dipengecekan dokumennya,” kata Komisioner Devisi Teknis, Dominika Hunga Andung, Senin (24/2/2020).
Dominika mengatakan setelah berkas tersebut diterima, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan penghitungan syarat minimal dukungan dan sebaran.
“Untuk mengecek syarat dukungan ini kan ada form B 1 atau surat pernyataan dari pendukung, sehingga nanti kita kroscek apakah para pendukung ada tanda tangan atau tidak. Jadi kalau jumlah selebaran tidak mencukupi dan jumlah syarat pendukung berupa KTP tidak mencapai 3215, berarti kita segera mengeluarkan berita acara untuk ditolak,” ucapnya.
Dia menambahkan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen kedua pasangan bakal calon ini, bilamana syarat dukungan yang diserahkan telah memenuhi syarat administrasi.(lc)