HeadlineHukum & KriminalKab Manokwari

JP Ditangkap, Pelaku Utama Penembakan Warinussy Diminta Serahkan Diri

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Polresta Manokwari berhasil menangkap JP, terduga salah satu pelaku penembakan Advokat juga Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy. JP diamankan pada (3/1/2025) di kawasan rendani Manokwari.

Terungkap bahwa pelaku terdiri dari 5 Orang, JP berperan mengikuti arahan pelaku Utama yakni OU yang kini masih jadi buron bersama empat pelaku lainya.

“JP di tangkap di rumahnya berada di Rendani Manokwari dia turun dari Pegaf ke Manokwari dalam rangka mengikuti perayaan HUT PI,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong Selasa (4/2/2025).

Advokat Yan Warinussy mengalami penembakan di depan Bank Mandiri Jalan Yos Sudarso Sanggeng Manokwari pada 17 Juli 2024. Para pelaku menggunakan mobil membuntuti korban dari pengadilan negeri Manokwari hingga ke lokasi penembakan saat korban keluar dari Bank Mandiri.

“Para pelaku diduga tidak suka dengan korban karena korban yang berprofesi sebagai pengacara saat itu bertugas mengawal kasus pidana pembunuhan di kawasan Gunung Meja Manokwari saat itu Yan Warinussy membela Klainya yang merupakan korban pembunuhan,” kata Kapolresta.

Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong meminta empat pelaku termasuk OU sebagai pelaku utama agar menyerahkan diri saja. Karena pihaknya akan terus mengejar apalagi identitas pelaku sudah di kantongi.

Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu menambahkan JP merupakan warga di Kabupaten Pegunungan Arfak, Ia turun ke Manokwari untuk ikut merayakan Hari Ulang Tahun HUT Pekabaran Injil ke 170 di Manokwari.

“JP punya rumah juga di Rendani dia turun dari Pegaf untuk ikut HUT PI,” kata AKP Raja Napitupulu.

Napitupulu mengurai sebelum penembakan, JP di jemput oleh Ou dan pelaku lainya untuk membuntuti Korban, saat itu korban usia mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan negeri Manokwari menemani Klainya dalam peristiwa pembunuhan di Manokwari.

“Pelaku menembak korban dengan senapan angin, saat JP di jemput oleh pelaku lain ia melihat senapan sudah di dalam mobil,” katanya.

Korban penembakan Yan Cristian Warinussy mengapresiasi kerja Polresta Manokwari dalam mengungkap pelaku penembakan dirinya.

“Hal tersebut kami ketahui setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/75/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 03 Februari 2025.,” Kata Yan Cristian Warinussy

Yan menambahkan dengan demikian maka proses penegakan hukum nampak mulai maju, sehingga kami harapkan motif peristiwa hukum tersebut dapat terungkap segera.

“Saya berharap bahwa siapa yang menjadi otak pelaku (intelektual dader) dapat segera terungkap. Sekaligus diharapkan para terduga pelaku lainnya, termasuk terduga pelaku berinisial OU dapat segera menyerahkan diri secara baik kepada aparat Polri di Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat,” ucapnya.

JP dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 juncto Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.(jp/cr01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta