1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Ini Syarat Dukungan Minimal Bagi Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Manokwari

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Ketua KPU Manokwari, Christine Rumkabu mengatakan bahwa syarat minimal pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari adalah 10 persen dari Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024.

Hal itu mengacu Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah 10% dari DPT Pemilu 2024.

“Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan,”kata Christine Rumkabu.

Pengumpulan dukungan tersebut sesuai ketentuan, harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah distrik di Manokwari atau minimal di 5 distrik. Adapun waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Selain melalui jalur perseorangan, pendaftaran calon kepala daerah bisa juga melalui Partai Politik. Sesuai Pasal 40 UU 10/2016, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.

Namun khusus syarat 25% ini, pada syarat gabungan suara sah 25% tersebut pada ayat 3 Pasal 40 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari.

Terkait persiapan pencalonan ini, KPU Manokwari telah membentuk Help Desk Pencalonan. Tim penerimaan pencalonan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon.

Tahapan lain yang akan dilaksanakan oleh KPU Manokwari adalah membuat sayembara Maskot Pilkada 2024. Sayembara ini dimulai akhir pekan ini dan hasilnya akan diumumkan pada 29 April 2024 mendatang. Dalam sayembara Maskot, salah satu syaratnya adalah Maskot yang dipakai harus mencirikan kearifan local di Manokwari.

Maskot ini juga diharapkan mampu menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024. Total hadiah yang disiapkan pada sayembara ini adalah sebesar Rp.20 juta.
KPU Manokwari mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sayembara ini. Karena mascot pemenang akan dipakai dalam setiap moment Pilkada di Manokwari.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta