Kab ManokwariKab Pegunungan ArfakPemprov PBPolda Papua Barat

ESDM Papua Barat Dorong Penerbitan Izin Tambang Rakyat Di Wasirawi Dan Pegaf

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Sammy JR Saiba mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah mendorong agar penerbitan izin tambang rakyat di Wasirawi Distrik Masni dan Pegunungan Arfak (Pegaf).

“Kami mendorong agar ini (Tambang) dilegalkan, tetapi proses ini ada di kementrian, apabila ada aktivitas di wilayah itu maka ranahnya di kementrian kehutanan,”kata Sammy Saiba

Dia menyayangkan pertambangan ilegal saat ini namun apabila hal ini dilegalkan maka dampaknya kedepan pasti pemerintah melakukan reklamasi kawasan bekas tambang.

“Saya minta teman teman yang berkepentingan semua menjaga ini agar tambang liar ini tidak berkepanjangan,” ujarnya

Ia menuturkan proses legalitas terhadap tambang ini kewenangan ada pada kementrian kehutanan, terutama kementrian tersebut memiliki sertifikat kawasan, dari hutan konservasi ke hutan produksi terbatas HPT.

Proses dilegalkan ini sudah diusulkan oleh pemerintah Daerah sebelum penetapan perda tata ruang. Pihaknya telah mengusulkan hingga ke pusat dengan konsep pertambangan rakyat atau pertambangan tradisional.

Ini tentu ada kesepakatan dengan semua pihak terutama masyarakat adat dan pemerintah Daerah, ujarnya sembari meminta pihak kehutanan bisa melakukan audit kawasan hutan.

“Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk menindak kami hanya sebatas saksi ahli apabila diminta,”terangnya.

Tambang ilegal ini tambah Sammy Saiba, Tentu sangat memperihatinkan.

“Kami belum bisa menyebut itu kawasan pertambangan karna masih ranahnya kementrian kehutanan dan KSDA karena rencananya masih kawasan konservasi,” jelas Kadis ESDM Papua Barat ini.

Dia mengatakan bahwa apabila itu sudah masuk wilayah pertambangan atau ibaratnya sertifikat sudah ada di kementrian ESDM tentu menjadi ranahnya mereka.

“Jika ada sertifikat ke kita sudah tentu apabila ada yang melakukan pertambangan disitu sudah jelas kami akan tindak,”tutupnya.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta