Hukum & KriminalKab Pegunungan ArfakPolda Papua BaratProvinsi Papua Barat

Empat Bulan Kasus Yanto Idorway, Keluarga Pertanyakan Hasil Penyidikan Polda Papua Barat

Kapolda Papua Barat beserta jajarannya diminta segera menyampaikan perkembangan penyidikan yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah atau scientific investigation.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Keluarga Yanto Idorway kembali mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Empat bulan, perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat itu disebut belum memberikan kejelasan perkembangan terbaru termasuk motif dan kronologi kejadian.

Melalui kuasa hukum keluarga, Yan Christian Warinussy, keluarga mendesak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan medis dan analisis digital forensik yang disebut telah dilakukan penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau pembunuhan terhadap Yanto Idorway di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 18 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Warinussy menyatakan keluarga telah memperoleh informasi bahwa penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan bukti medis dan digital. Namun, keluarga masih menunggu penjelasan mengenai hasil penyidikan tersebut.

“Kami sangat berharap akan segera memperoleh penjelasan mengenai perkembangan hasil penyidikan perkara ini sesuai prosedur yang berlaku,” kata Warinussy. 

Menurut Warinussy, salah satu aspek penting dalam mengungkap perkara tersebut ialah hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler milik korban. Bukti digital itu diharapkan dapat membantu merekonstruksi rangkaian peristiwa sebelum Yanto meninggal dunia.

Keluarga menduga peristiwa yang menimpa korban terjadi pada 18 Juli 2026, dalam rentang pukul 13.36 hingga 16.30 Waktu Indonesia Timur. Dugaan waktu tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan foto dan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler dua tersangka, Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Temuan digital itu, kata Warinussy, perlu dicocokkan dengan keterangan para saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, visum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium terhadap sampel jaringan tubuh korban.

Meski demikian, rangkaian dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui hasil penyidikan. Belum adanya penjelasan terbuka mengenai motif dan kronologi kejadian menjadi alasan keluarga kembali meminta kepastian kepada kepolisian.

Keluarga juga berharap kedua tersangka memberikan keterangan yang benar dan selaras dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Keterangan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto.

Warinussy meminta Kapolda Papua Barat beserta jajarannya segera menyampaikan perkembangan penyidikan yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah atau scientific investigation.

Bagi keluarga, penetapan tersangka belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai kematian Yanto. Mereka masih menunggu hasil penyidikan yang dapat menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi, apa yang melatarbelakanginya, dan bagaimana bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik mengungkap rangkaian kejadian tersebut.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta