Dinas KehutananDPR PBHeadlineKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk WondamaPemprov PBPolitik

Draf Raperdasi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan PB Mulai Dibahas DPR Dan OPD Lintas Sektor

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tahun 2025.

Rapat dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang rencana Induk pembangunan kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Papua Barat tahun 2024-2045, itu dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) dengan melibatkan 25 OPD lintas sektor Pemprov Papua Barat.

Dihadiri Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsudin Seknun dan Anggota, Biro hukum setda Papua Barat, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan Papua Barat, Dinas Kominfo, Dinas PUPR serta puluhan OPD Terkait lainnya.

Mengawali Pembahasan Raperdasi tersebut, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin mengatakan, pembangunan dan pengembangan Pariwisata Papua Barat tidak dapat dilakukan semata oleh Dinas Pariwisata tetapi lintas sektor.

Anggota DPR Papua Barat yang hadir dalam pembahasan Rippaprov Papua Barat.

“Artinya semua OPD Terkait di lingkup Provinsi Papua Barat harus terlibat. Dinas Pariwisata hanya secara teknis tetapi dalam pelaksanaannya butuh kerjasama OPD lintas sektor,”kata Ngenalin.

Untuk itu, tentunya dipandang sangat penting saran masukan dalam Rapat hari ini (red) untuk memboboti draf Raperdasi Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.

“Jadi saya berharap semua OPD melepas ego sektoralnya dan bersama bersepakat serta berkomitmen bahwa Pariwisata menjadi ujung tombak dalam meningkatkan PAD Papua Barat, yang tentunya membutuhkan kerja sama yang baik,”harap Amin Ngabalin.

Apalagi Sumber daya Alam (SDA) Papua Barat diketahui sangat kaya tapi disisi lain, Pemprov masih bergantung terhadap transfer pusat yang sangat tinggi setiap tahunnya.

OPD Lintas Sektor yang hadir dalam Pembahasan Raperdasi Rippaprov Papua Barat.

Sehingga melalui regulasi ini ke depan ketika Pariwisata Papua Barat berkembang pesat maka pemprov tidak lagi bergantung kepada transfer pusat.

“Contoh kecil, Inpres Nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada awal tahun Kemarin kita semua kebingungan seakan-akan kiamat datang, Dinas Pekerjaan Umum punya dana transfer nol rupiah dipangkas habis,”ujarnya.

Tapi menurut dia, inpres Efisiensi anggaran tersebut merupakan cambuk yang luar biasa untuk Papua Barat berbenah, tak lagi bergantung pada transfer pusat.

“Hari ini kita duduk bersama membahas Raperdasi tentang kepariwisataan, sekarang kita harus berkomitmen, sehingga ketika Perdasi ini diundangkan OPD lain tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawabnya, ujung dari semua itu muaranya ada di Bappeda, tapi lintas sektor kita harus berkomitmen,”ujarnya

Para Kepala Bidang Perwakilan Dinas Kehutanan Papua Barat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Eduard Towansiba mengatakan, sebelum Papua Barat Daya dimekarkan, PAD Papua Barat berada di angka yang cukup besar.

Salah satu tujuan regulasi ini dibentuk tentunya untuk mendongkrak Pendapatan daerah Papua Barat melalui pengembangan sektor Pariwisata. Dalam mewujudkannya Dinas Pariwisata tidak bisa berjalan sendiri tetapi membutuhkan dukungan dan kerjasama semua pihak Terkait.

“Kita tidak bisa jalan sendiri, dukungan Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan juga Kominfo dan OPD Terkait lainnya, karena Pariwisata itu akan bagus, pengunjung juga akan banyak kalau akses jalan dan jaringan Telkomsel di kawasan Pariwisata itu memadai terutama daerah Pegunungan Arfak,”kata Eduard Towansiba

“Saya berharap dalam pembahasan draft Raperdasi Kepariwisataan ini mendapat dukungan dari OPD lintas sektor sehingga tahapan pembahasan ini juga berjalan lancar,

Raperdasi ini dianggap penting karena sebagai dasar hukum arah pembangunan kepariwisataan Papua Barat,”harap Eduard.(jp/ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta