Dinas KehutananKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPemprov PB

Dishut PB Gelar Rekonsiliasi PNBP Kehutanan PSDH, DR, IUPH dan PDHH Provinsi PB Triwulan I dan II Tahun 2025

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menggelar Rekonsiliasi iuran dana Perimbangan Sumber Daya hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) Triwulan II Tahun 2025 Se-Papua Barat.

Rekonsiliasi itu dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan PB Jimmy Susanto,S.Hut.,MP yang diwakili Plt. Sekretaris Dinas Kehutanan Papua Barat, Sandy Iryawati, S.P didampingi Plt Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Altar Sawaki, S. Hut., M.Si, pada Selasa (8/7/2025) di Gedung Auditorium Dishut PB, di Arfai.

Plt Sekretaris Dishut Papua Barat, Sandy Iryawati mengawali sambutan Kadishut Papua Barat dengan membacakan absensi kehadiran peserta Rekonsiliasi.

Dan ternyata ditemukan ada sejumlah peserta perwakilan dari pihak perusahaan yang terlambat bahkan tidak hadir .

Untuk itu, Iryawati menegaskan bahwasannya harus adanya rasa saling menghormati dan menghargai antara pihak perusahaan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) juga Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan dinas Kehutanan sebagai instansi teknis yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kawasan hutan.

Rekonsiliasi Iuran Kehutanan PSDH Dan IIUPH Triwulan II Se-Papua Barat.

“Peserta yang terlambat tolong diingatkan karena waktunya sudah jelas dalam undangan rekonsiliasi yang sudah diterima. Bapak ibu harus belajar untuk disiplin waktu. Kalau waktunya kita sudah molor bagaimana bisa mengerjakan kegiatan kita yang lain kan. Sebagai bentuk menghargai Dinas Kehutanan setelah terima undangan bapak ibu harus datang tepat waktu, “tegas Iryawati.

Ia menekankan tentang kedisiplinan peserta yang mengikuti Rekon, karena data akurat rekon tergantung dari peserta.

Menurut Iryawati, tujuan rekonsiliasi tersebut berdasarkan pada Permen LHK RI Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di dihutan lindung dan hutan produksi.

Dalam pasal 341 terkait menjamin keakuratan, kebenaran dan kesesuaian data dapat dilakukan rekonsiliasi antara Administrator Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SIHHBK) dengan perizinan berusaha atau hak pengelolaan perizinan lainnya atau administrator Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) dengan wajib bayar.

Mengingat tujuan itu sangat penting sehingga wajib untuk diikuti oleh semua pihak mulai dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), maupun Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), juga Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

“Untuk itu saya minta perhatian bapak ibu semua peserta rekonsiliasi agar selama kegiata ini dapat diperhatikan dengan baik. Karena dari pihak Bapenda selalu mempertanyakan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Mengingat kita sebagai sumber dana dalam pembiayaan di Daerah,”kata Iryawati.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Altar Sawaki, S. Hut., M.Si melaporkan, tujuan rekonsiliasi tersebut berdasarkan pada Permen LHK RI Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di dihutan lindung dan hutan produksi.

Foto bersama dalam Rekonsiliasi Iuran Kehutanan PSDH Dan IIUPH Triwulan II Se-Papua Barat.

Pasal tersebut tentu mengacu pada proses penyelarasan data antara berbagai pihak terkait pengelolaan hutan. Ini melibatkan administrator (pihak yang mengelola data dan sistem informasi) dan administrasi (pihak yang menjalankan kegiatan operasional di lapangan terkait tata hutan dan pemanfaatan hutan.

Altar juga menambahkan rekonsiliasi tersebut digelar selama 2 hari, terhitung tanggal 8-9 Juli 2025. Melibatkan Belasan Perusahaan pengelolaan Hutan di Papua Barat.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta