RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditunda.
Penundaan pembayaran TPP tersebut, disebabkan masih adanya pejabat di sebelas OPD itu yang sampai saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sesuai Perbup Nomor 34 Tahun 2021, dideadline 28 Februari lalu.
Dari data yang diterima dari Inspektorat Mansel, per-tanggal 15 Maret 2023, Sebelas OPD tersebut yakni, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPKAD, Sekretariat Daerah, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP, Dinsos, serta RS Pratama Elia Waran.
“Tapi dari sebelas OPD ini tidak semua mereka dalam satu OPD belum lapor LHKPN, dalam satu OPD hanya ada satu atau dua orang saja. Tapi memang walau hanya satu orang dalam OPD yang wajib lapor terus tidak atau belum melapor, semua yang ada di OPD tersebu TPP ditahan,” tuturnya.
Sampai saat ini kata Hariadhi, capaian LHKPN Manael sudah di angka 94,05 persen.
“Jadi tinggal sekitar 22 orang yang belum melapor LHKPN, jadi nanti kalau mereka sudah melapor, akan ada rekomendasi dari Inspektorat bahwa OPD tersebut seratus persen yang wajib lapor sudah melapor,” ujarnya.
“Mengapa kita kejar secepatnya, karena yang sudah melapor ini nanti diverifikasi, dan dikembalikan KPK kalau ada yang belum lengkap. Kita kejar cepat agar kita punya waktu untuk memperbaiki. Kalau sampai lewat tanggal 30 Maret, dianggap tidak melapor. Sampai sekarang sudah ada sekitar 8 orang yang lalu harus diperbaiki, dan tiga kita sudah perbaiki, sementara lima nya masih diproses,” terangnya.(jp)