Begini Penjelasan Trisep Kambuaya Soal 235 Nakes Yang Dinonaktifkan Kadis Kesehatan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari, Trisep Kambuaya, menegaskan pihaknya terus memperjuangkan nasib ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang dinonaktifkan sementara oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
Hal itu diungkapkan Politisi PDIP ini kepada awak media usai bertemu Komite III DPD RI dan para Nakes yang dirumahkan, pada Selasa (24/02/2026) di Manokwari.
Trisep menjelaskan, berdasarkan data yang diterima DPRK, jumlah tenaga yang terdampak terdiri dari sekitar 69 nakes dan 159 non-nakes, dengan total 235 orang yang kini dirumahkan sementara waktu.
Ia mengatakan, Komisi IV DPRK Manokwari telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan bersama Sekretaris Daerah untuk membahas persoalan tersebut secara mendalam, terutama menyangkut keberlanjutan pelayanan kesehatan di daerah.
“Persoalan utamanya bukan pada keberadaan tenaga, tetapi pada mekanisme penggajian. Secara aturan pusat, anggaran tidak bisa lagi dimasukkan karena sistem SIKD dan SIPD sudah ditutup,” ujarnya.
Menurutnya, jika para nakes dan non-nakes dirumahkan dalam waktu lama, maka dampak paling nyata akan dirasakan pada pelayanan kesehatan di puskesmas, khususnya wilayah pinggiran.
Ia mencontohkan kondisi Puskesmas Mokwam yang memiliki 16 tenaga non-nakes. Jika tenaga tersebut tidak bekerja, maka pelayanan kesehatan di wilayah tersebut akan sangat terganggu.
“Kami sangat berhati-hati karena nakes dan tenaga guru ini adalah barometer pelayanan publik. Kalau mereka dirumahkan, dampaknya langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Trisep juga mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan agar tidak gegabah mengeluarkan surat pemberhentian tenaga non-ASN, karena kebijakan strategis semacam itu harus mengacu pada keputusan resmi kepala daerah.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari Bupati Manokwari yang memerintahkan seluruh OPD untuk merumahkan tenaga non-ASN.
“Selama belum ada surat resmi dari Bupati, maka pimpinan OPD tidak boleh mengeluarkan kebijakan sepihak untuk merumahkan tenaga non-ASN,” katanya.
Sebagai langkah solusi, DPRK Manokwari bersama DPD RI akan mendorong komunikasi ke pemerintah pusat guna membuka ruang kebijakan khusus bagi Manokwari, mengingat daerah ini berada dalam kerangka Otonomi Khusus.
Trisep mengapresiasi langkah cepat Filep Wamafma yang telah berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Kesehatan. Hasil pertemuan, kata dia, pemerintah pusat menunggu langkah resmi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, DPRK, serta koordinasi dengan Bupati untuk mencari solusi bagi 235 tenaga yang terdampak.
“Kami tidak mempersalahkan siapapun. Fokus kami adalah mencari solusi agar 235 nakes dan non-nakes ini tetap mendapatkan kepastian dan pelayanan kesehatan di Manokwari tidak terganggu,” tandasnya. (jp/jn)






