DPR PBHeadlinePapua Barat

Baperperda DPR Papua Barat Finalkan Draft Pokir Penolakan Inpres Efisiensi Anggaran, Diserahkan Waket II Kepada Ketua DPR Papua Untuk Diboboti

JAYAPURA,JAGATPAPUA.com–Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (Bapemperda DPRP PB) telah memfinalkan draf pokok-pokok pikiran (Pokir) terkait penolakan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan pembentukan asosiasi DPR se-tanah Papua.

Draf pokok-pokok pikiran tersebut telah diserahkan Wakil Ketua II DPR PB kepada pimpinan DPR Papua di kantor Wakil Rakyat setempat, Selasa (15/4/2025) untuk selanjutnya diboboti DPR Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Ketua dan anggota Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat mendampingi pimpinan dewan menyerahkan dokumen tersebut.

Wakil Ketua DPR II DPR Provinsi Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan, dalam rapat bersama dua provinsi induk ini disepakati akan dilaksankan rapat koordinasi 6 DPR Provinsi se-tanah papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya tanggal 2 Mei 2025.

Dalam rapat koordinasi nanti akan dibentuk asosiasi DPR Provinsi se-tanah papua kemudian dilanjutkan dengan kajian dan evaluasi terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Harapannya, kita butuh kesepahaman dan kesepakatan 6 DPR Provinsi di tanah Papua ini untuk menolak pemberlakukan efisiensi anggaran disini, karena amanat UU Otsus telah mengatur apalagi dengan terbentuknya BP3OKP mempercepat pembangunan di tanah Papua pasti terjadi anomali dengan hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” beber Seknun.

Hal ini lanjut politisi NasDem itu menegaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang berlaku khusus di tanah papua, “Pemangkasan anggaran dari dana DAK, DAU maupun dana otsus dapat ditinjau kembali dan ditunda pemberlakukan di Papua,” harapnya.

Sementara Ketua DPR Provinsi Papua Denny Henrry Bonay,S.T mengapresiasi langkah cepat DPR Papua Barat melalui Bapemperda yang telah duluan merumuskan draf penolakan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan pembentukan asosiasi DPR se-tanah Papua.

Agenda ini akan dibahas bersama 5 DPR Provinsi se-tanah Papua di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk kepentingan masyarakat.

“Luar biasa, dari Papua Barat sudah mulai dan dari Papua akan berkoordinasi dengan teman-teman yang lain sehingga di Sorong nanti kita tidak banyak membahas lagi tapi langsung ke intinya,” jelas Denny Bonay.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin,S.Pi menambahkan, dampak Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD tahun anggaran 2025 serta implikasinya terhadap Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Dalam Perspektif Otonomi Khusus Papua di Provinsi Papua Barat

Kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan melalui Inpres Nomor 1 tahun 2025 merupakan langkah Presiden Prabowo untuk menjaga stabilitas fiskal dan menghadapi tantangan ekonomi global. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya, terutama terhadap program percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua, khusuusnya di Provinsi Papua Barat.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak mengorbankan sektor-sektor vital yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat orang asli Papua, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” paparnya.

Lebih lanjut ditegaskan Ngabalin, transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan anggaran dapat membantu meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Efisiensi anggaran seharusnya tidak hanya berfokus pada pemotongan belanja, tetapi juga pada optimalisasi penggunaan anggaran untuk program-program yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Papua. Dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, kebijakan efisiensi anggaran dapat menjadi alat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat.

“Oleh karena itu DPR Papua Barat mengambil langkah-langkah strategis guna menyikapi kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut dengan melakukan kajian analisis yang mendalam terhadap dampak implementasi Inpres No.1 Tahun 2025 tersebut baik dari aspek hukum, ekonomi dan pembangunan kesejahteraan, sosial dan budaya, dan politik – keamanan dalam perspektif otonomi khusus Papua,” imbuhnya.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta