Bapenda Papua Barat–Genting Oil Sepakat 5 Poin Strategis Dongkrak PAD

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat menggelar silaturahmi dan pertemuan koordinasi bersama Genting Oil. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah poin yang disepakati.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE, MM., pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Bapeda Papua Barat di Arfai. Turut dihadiri Kepala Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel. Dari pihak investor, hadir Ivan Ricky Siregar, selaku Senior Manager Finance and IT Genting Oil.
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Bachri, menjelaskan bahwa silaturahmi dan pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan strategis sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak Genting Oil.
Pertama, seluruh pihak sepakat untuk bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik PAD Provinsi Papua Barat maupun PAD Kabupaten Teluk Bintuni, seiring dengan rencana investasi dan pengembangan kegiatan migas oleh Genting Oil.
Kedua, disepakati adanya pertukaran data dan informasi terkait potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni akan menyampaikan surat resmi permintaan data kepada pihak Genting Oil, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian data oleh perusahaan.
Ketiga, para pihak menyepakati pelaksanaan observasi dan peninjauan lapangan secara bersama-sama guna melakukan pendataan serta penetapan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten di wilayah investasi Genting Oil.
Keempat, seluruh proses pemungutan pajak dan retribusi daerah akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap berkoordinasi bersama SKK Migas, khususnya untuk objek pajak yang mekanisme pembayarannya melibatkan pemerintah pusat.
Kelima, pertemuan juga membahas dan menyepakati perkembangan Participating Interest (PI) 10 persen, yang saat ini sedang berproses antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui rencana pembentukan Anak Perusahaan Daerah (Anak Perusda) sebagai pengelola PI pada proyek Genting Oil.
“Pada prinsipnya, pertemuan ini merupakan bentuk goodwill dan komitmen bersama untuk melaksanakan kewenangan daerah secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Bachri.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel, menegaskan bahwa koordinasi lintas provinsi dan kabupaten menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh potensi pajak daerah dari aktivitas investasi migas dapat terdata dan terkelola secara optimal.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi fondasi awal yang kuat dalam mendukung iklim investasi migas di Papua Barat, sekaligus memastikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.(jp/jn).





