MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Yulianus Thebu, meminta pemerintah pusat sebelum menyetujui pemekaran wilayah di Papua, lebih dulu merevisi undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).
“Pemekaran wilayah baik, hanya saja harus membuat suatu benteng yang melindungi masyarakat Papua. Sebab, UU Otsus sudah tidak relevan lagi menjawab kebutuhan masyarakat Papua,” jelasnya, Selasa (15/10/2019).
Dia mengatakan hal ini dimaksud agar dapat memberikan kewenangan khusus kepada Orang Papua untuk menyelanggarakan sistem pemerintahan, agar dapat menjawab berbagai persoalan dan ketimpangan sosial, ekonomi dan politik.
“Jangan seperti UU Nomor 21 Tahun 2001, memandatkan kewenangan tapi paling banyak diatur oleh pemerintah pusat. UU Otsus, yang istimewanya, karena memiliki lembaga MRP, tapi kewenanganya masih diatur oleh pusat,” terang Anggota MRP asal Daerah Raja Ampat ini.
“Jadi sebelum dimekarkan, baiknya di revisi dulu UU nomor 21 Tahun 2001 atau disahkan saja UU Pemerintahan Papua, yang draftnya dibuat oleh DPR dan telah diusulkan ke Mendagri. Ini agar UU Sektor tidak tumpang tindih terhadap UU Khusus di Papua,” tukasnya.(js)