AdatHeadlinePemprov PBProvinsi Papua Barat

Wujud Pengelolaan Dan Pengawasan Hutan, Kedepan Dishut PB Akan Batasi Eksploitasi Kayu Merbau

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Dinas Kehutanan Papua Barat akan membatasi eksploitasi Kayu Merbau yang ada di Wilayah Kawasan Hutan Papua Barat.

Hal tersebut sebagai wujud pengendalian pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan Dinas Kehutanan Papua Barat.

Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Dinas Kehutanan Papua Barat, Altar Sawaki, S.Hut.,M.Si mengatakan Jenis Merbau Papua Barat masuk dalam klasifikasi kelompok khusus dan berlaku sejak 2008.

Setelah uji Laboratorium dilakukan, kualitas Kayu Merbau Papua Barat ini berbeda dengan Jenis Merbau Wilayah Kalimantan. Yang tentunya memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Dana Bagi Hasilnya juga ikut meroket.

“Kalau kita tidak usulkan masuk dalam kelompok khusus dan disamakan dengan yang lain maka kita yang rugi karena kualitasnya bagus. Dulu orang-orang melakukan eksploitasi kayu Merbau ini secara leluasa tetapi kedepan akan dibatasi melalui sertifikat jenis kayu, “kata Altar Sawaki.

Artinya BPBH boleh menebang tetapi ketersediaan di dalam Kawasan hutan juga harus diperhitungkan. Misalnya di Alam jatah kegiatan penebangan hanya 50 ribu tapi untuk kelestariannya juga diperhatikan.

“Misalnya sudah dibuat Rencana Kerja Tahunan (RKT), ada 50 Merbau dengan diameter yang siap ditebang berdasarkan perhitungan ketersediaannya hanya segitu berarti yang ditebang hanya 15 persen dari jatah itu yang lain tidak boleh,” jelas Altar Sawaki

“Kedepan akan kita dibatasi . Tugas Bidang ini membantu Kepala Dinas untuk melakukan pengendalian pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan hutan. Pengelolaan hutan ini kan ada pemanfaatan dan perijinan tetapi juga pengolahan ke industri-industri kayu, ” ujarnya.

Ia menyebut ada sejumlah hal yang ditugaskan Gubernur Papua Barat untuk dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan yang diintervensi Bidang PHPL melalui program pengelolaan Hutan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Dalam hal ini kita akan kendalikan. Kegiatan rutin, seperti monitoring itu bagian dari pengendalian dan pembinaan serta pengawasan. Soal mengganti kembali itu sebenarnya kewajiban ya karena sistim pengelolaan hutan melalui PNBP menggunakan sistim Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI),”bebernya

Sistem TPTI tersebut ada tahapannya, mulai dari memperoleh ijin langsung membuat rencana kerja umum 10 tahun melakukan inventarisasi Hutan secara menyeluruh dan berkala.

Dalam hal ini akan disurvei secara menyeluruh apa saja jenis kayu didalam hutan tersebut, apakah ada hasil hutan bukan kayu seperti satwa dan lainnya.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta