MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH.,M.Si membeberkan rincian Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, dengan total nilai sebesar Rp 6.830.068.181.373,00 ( enam triliun, delapan ratus tiga puluh miliar, enam puluh delapan juta, seratus delapan puluh satu ribu, tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Nilai tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer pemerintah pusat berdasarkan kebijakan pendapatan daerah. Terdiri dari PAD sebesar Rp412.577.256.373,00 miliar, dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp6.417.490.925.000-, triliun.
Kemudian, rencana belanja adalah sebesar Rp7.757.517.657.980.00 triliun, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.3.149.940.543.621,00 triliun, Belanja modal sebesar Rp2.328.071.882,385,00, miliar, belanja tuidak terduga sebesar Rp158.659.452.009,00, miliar, dan belanja transfer sebesar Rp2.100.651.045.202,00 triliun.
Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp927.449.478.628,00.
“Rancangan Kebijakan Umum APBD dimaksudkan sebagai upaya membangun komitmen Pemerintah Daerah Dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen ini diberlakukan dengan pertimbangan banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi disisi lain adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki,”ungkap Lakotani saat membacakan pidato pengantar Gubernur Papua Barat, pada Rapat Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Dokumen KUA-PPAS dan RAPBD Provinsi Papua Barat, Tahun anggaran 2021, Kamis (4/2/2021) di Hotel Aston Niu, Manokwari.
Menurutnya, pokok materi dalam KUA mencakup asumsi dasar kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Ia merinci, kebijakan pendapatan yang ditargetkan pada tahun 2021 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dicapai untuk setiap sumber pendapatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu besarnya target Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat untuk tahun ini turun bila dibandingkan dengan Jumlah pendapatan tahun 2020 sebesar 12,5%.
Kebijakan belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih belanja meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Estimasi total belanja daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 mengalami penurunan sebesar 28,3% dari jumlah belanja daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020.
Kemudian, kebijakan pembiayaan dibagi menjadi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selanjutnya PPAS merupakan langkah awal dalam proses penyiapan rancangan APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah perlu disusun prioritas serta plafon anggaran sebagai dokumen kebijakan politik menyangkut arah dan besaran alokasi untuk setiap program.
Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai landasan penyusunan dokumen-dokumen anggaran selanjutnya seperti RKA- SKPD maupun RAPBD.
APBD tahun ini adalah instrumen operasional tahunan keuangan daerah yang diperlukan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dan sasaran dari Pembangunan Daerah. Oleh sebab itu esensi APBD adalah memberikan hasil dan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mengatasi berbagai masalah dalam struktur kehidupan masyarakat.
Adapun tujuan dan sasaran pembangunan dalam rancangan kerja pemerintah daerah provinsi Papua Barat tahun ini berpedoman pada misi pembangunan RPJMD Provinsi Papua Barat tahun 2017 -2022 pada tahun ketiga.
Sebagaimana RKPD Provinsi Papua Barat tahun ini difokuskan pada 4 perioritas daerah yaitu mendorong terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas dan stabilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya alam (SDA) dan potensi unggulan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan, memperkuat infrastruktur guna mewujudkan konektivitas wilayah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pelayanan dasar serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mendukung transformasi pelayanan publik serta optimalisasi pelaksanaan otsus yang efektif dan prioritas daerah tersebut disatukan ke dalam tema pembangunan ekonomi berbasis keunggulan daerah berdaya saing yang didukung SDM unggul dan inspiratif untuk kemandirian daerah.
Oleh karena itu dalam penyusunan PPAS sebagai landasan penyusunan RAPBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, tetap disusun bertumpu pada kondisi kebutuhan dasar masyarakat dan realita permasalahan sosial politik dalam penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang relatif dinamis.
Tujuan penyusunan dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2021 adalah mengembangkan plafon anggaran SKPD berdasarkan kemendesakan atau keprioritasan terhadap penanganan isu strategis daerah mengembangkan skenario prioritas daerah yang berbasis pada agenda-agenda jangka menengah di tahun penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pimpinan dan anggota DPRPB serta Pimpinan OPD dilingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat(.JP/me)