MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Sekelompok masyarakat Distrik Catubow Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) memalang kantor KPU Pegaf pada Rabu (8/2/2023).
Pemalangan Kantor KPU Pegaf tersebut dilakukan dengan menggunakan kayu bahkan terpampang tulisan mengancam akan membakar Kantor KPU Pegaf jika tetap melaksanakan peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2023 terkait tambahan 1 Dapil di Pegaf menjadi 3 Dapil.
Menanggapi hal itu ketua KPU Pegaf Herry Toansiba mengatakan, awalnya KPU Pegaf mengusulkan dua model rancangan Daerah Pemilihan (Dapil).
Rancangan pertama, KPU Pegaf mengusulkan kembali ke peraturan pemilu tahun 2019 yaitu Dapil pegunungan Arfak satu dan pegunungan arfak dua.
“Dapil satu meliputi 6 distrik , dapil dua meliputi empat distrik,”jelas Toansiba kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU Provinsi PB, Arfai.
Kemudian, rancangan kedua, KPU Pegaf mengajukan tiga Dapil, dapil pertama meliputi lima distrik untuk 7 kursi, dapil dua meliputi tiga distrik yaitu Didohi, Testega dan Catubow untuk 5 kursi, juga Dapil 3 meliputi Catubouw dan Hink 8 kursi.
Kedua rancangan tersebut kata Hery Toansiba kemudian diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Barat, dan yang disetujui sesuai peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2023 adalah rancangan Dua dengan tiga Dapil.
Menurut Hery Toansiba, peraturan itu sudah dikeluarkan KPU RI untuk dilaksanakan, sehingga KPU Pegaf hanya melaksanakan aturan dimaksud.
Sehingga ia tidak bisa menanggapi keinginan masyarakat tersebut, karena kewenangan penuh ada di KPU RI.
Ia meminta agar masyarakat bisa memahami, ia pun siap memberikan penjelasan kepada masyarakat jika masyarakat memberikan kesempatan.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk memahami mengingat tahapan KPU sementara berjalan, sehingga tindakan masyarakat ini tidak menghambat proses tahapan pemilu di KPU Pegaf,”harap Herry Toansiba.
“Karena tahapan di KPU semakin padat . Bahkan dua hari kedepan ada tahapan bimtek persiapan pemutahiran data PPS dan Petugas pemutahiran data (pantarli),”ujarnya.(jp/fir)