MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Manokwari, menerapkan Peraturan Bupati Nomor 100 tahun 2019, tentang sistem pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online.
Pemberlakuan Perbup ini tertanggal 2 Oktober 2019, dan sebagai langkahnya, dilakukan Sosialisasi Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Daerah kepada wajib pungut Pajak, yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Manokwari, Senin (7/10/2019).
“Pemerintah Daerah telah dan sedang memperbaiki penerimaan PAD termasuk pajak daerah. Meski ada peningkatan pendapatan pada beberapa tahun terakhir,” kata Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan.
“Jika dilihat realisasi penerimaan, terjadi peningkatan penerimaan pajak daerah pada tahun 2017 dan 2018 dibanding tahun 2016, baik secara total maupun menurut objek pajak, namun penerimaan tersebut belum optimal,” jelasnya.
Selain itu, kata bupati ketidakoptimalan penyetoran pajak dan retribusi daerah disebabkan beberapa hal, diantaranya :
Pertama, pendaftaran wajib pajak dilaksanakan melalui loket Bapenda, jumlah wajib pajak yang terdaftar masih belum sesuai dengan potensi real di lapangan serta jumlah petugas pendata belum memadai.
Kedua, saat ini pelaporan dilakukan pada loket Bapenda dan wajib pajak harus mengantri untuk melaporkan surat pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD), serta banyak STPD yang tidak melaporkan tepat waktu.
Ketiga, pembayaran dilakukan secara manual dan hanya dilakukan pada loket payment point Bapenda, sehingga wajib pajak yang ingin menyetorkan pajaknya harus mengantri untuk mendapatkan pelayanan.
Keempat, tenaga pemeriksa pajak masih sangat terbatas dan pengawasan baru dilakukan melalui uji potensi yang dilakukan secara manual.
Kelima, Bapenda belum miliki juru sita, upaya penagihan baru sebatas terguran, juga terdapat wajib pajak yang usahanya sudah tutup namun masih miliki utang pajak.
“Hal ini yang membuat realisasi PAD masih belum optimal sehingga kami menyambut baik adanya Supervisi dari KPK dengan melakukan implementasi Tax Online Sistem,” sebut bupati.
“Kita juga akan bekerjasama dengan instansi maupun organisasi terkait dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah, seperti,
Bank Papua, dan Badan Pertanahan Nasional yang disupervisi oleh KPK,” ucap bupati.
Bupati berharap melalui penerpan kebijakan ini, dapat mempermudah wajib pajak dalam menghitung besar pajak, meningkatkan efisiensi dalam pemungutan, meningkatkan transparansi dan akurasi data, dan meningkatkan pengawasan atas pelaporan wajib pajak.
Bupati menambahkan terget PAD Manokwari Tahun 2019 meningkat sebesar 15,33 Persen dari tahun 2018, dimana pada tahun 2018 sebesar Rp42.955.755.098, dan tahun 2019 ditargetkan Rp49.588.441.671. Namun realisasi hingga 30 September 2019, baru mencapai Rp36.492.038.367.(js)