MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mengamankan sejumlah tumpukan kayu, dan dua truk bermuatan sekira 8 kubik kayu jenis Merbau di wilayah Sorong yang diduga ilegal.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir Hendrik Runaweri dalam konferensi pers Senin (12/12/2022) menerangkan, penangkapan 8 Kubik kayu dan sejumlah tumpukan kayu itu setelah Pj Gubernur Papua Barat Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si melakukan blusukan ke wilayah Sayosa Kabupaten Sorong belum lama ini.
“Setelah menemukan kayu yang diduga ilegal itu, beliau (Pj Gubernur) langsung menghubungi dinas kehutanan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Sebagai OPD teknis kami langsung menindaklanjuti perintah pimpinan,”beber Runaweri.
Penebangan kayu tersebut diduga belum memiliki izin yang tentu berdampak terhadap penerimaan kepada negara.
“Dua truk itu sementara ditahan di kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) Sorong,”tukasnya
Runaweri mengaku terkait temuan ini, telah memerintahkan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan KPH Sorong untuk melakukan operasi lapangan.
“Beberapa waktu lalu sudah dibentuk tim yang terdiri dari 20 orang . Dan dari hasil itu saya sudah berkoordinasi juga dengan Gakumdu dan Polda Papua Barat untuk membackup.
Sebab menurut dia, dalam hal ini masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial. Sementara lahan yang kosong akibat penebangan kayu itu akan dilakukan reboisasi kembali melalui program 2023 dinas kehutanan.
Dari hasil pertemuan dengan masyarakat kata Runaweri, mereka (masyarakat) memakai dua model kerja sama, masyarakat kerja kontraktor membeli tetapi ada juga yang tinggal terima fee.
“Artinya kontraktor yang tebang 1 kubik ini ada terima Rp200 sampai paling tinggi 500 ribu,”ujarnya.
Apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada indikasi kayu tersebut yang diperjual belikan ke luar daerah Papua barat maka jelas akan di proses sesuai ketentuan.(jp/ask)