-1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Tindaklanjuti Arahan Pj Waterpauw, Tim Percepatan Rapat Bahas Soal Kewenangan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Tim percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manokwari menggelar rapat Koordinasi terkait kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat.

Rapat pembahasan kewenangan dalam hal percepatan pembangunan infrastruktur Manokwari itu dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang administrasi Umum Setda Papua Barat Raymon Yaap yang juga sebagai ketua Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Manokwari, Selasa (26/7/2022) di Ruang Rapat Asisten III, Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat.

Ketua Tim Raymon Yaap mengatakan, pertemuan yang dilakukan menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si beberapa waktu lalu setelah mendengar pemaparan terkait urgensi Pembangunan Manokwari yang dipaparkan langsung oleh Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.,MH.

Rapat itu turut dihadiri Kepala Bappeda Papua Barat Dance Sangkek, Kepala BPKAD Papua Barat Enos Aronggear, Kepala Disperindag Papua Barat George Yarangga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat Abdul Latief, Kepala Diskominfo Papua Barat Frans P Istia.

Ia juga menjelaskan, dalam rapat tersebut membahas terkait Kewenangan, baik Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

“Jadi pertemuan hari ini lebih banyak berbicara soal kewenangan provinsi dan menjadi fokus Pemprov dalam tahun ini adalah pembebasan lahan diwilayah depan bandara Manokwari,”ungkap Raymon kepada awak media.

Rapat itu turut dihadiri Kepala Bappeda Papua Barat Dance Sangkek, Kepala BPKAD Papua Barat Enos Aronggear, Kepala Disperindag Papua Barat George Yarangga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat Abdul Latief, Kepala Diskominfo Papua Barat Frans P Istia.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta