MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tiga saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua Barat.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Polisi Sonny M Nugroho Tampubolon menyebutkan, dari 93 saksi yang di periksa pada kasus tersebut penyidik menetapkan 3 tersangka yakni DI, AW, dan L.
“Tiga saksi yang statusnya meningkat jadi tersangka dan dalam proses penyidikan yakni saudara DI, Saudara AW dan Saudari L. Pada rilis selanjutnya kami akan merilis tersangka dan hasil rampasan terkait tindak pidana ini,” kata Dirkrimsus pada rilisnya, Senin (15/5/2023).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 11 Mei 2023 lalu.
Kerugian negara yang telah diaudit tersebut bersumber dari dana hibah Provinsi Papua Barat kepada KONI tahun 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggarannya sebesar Rp.227.495.122.000.
“Kami sudah terima hasil audit dari BPK tertanggal 11 mei 2023, dengan nomor laporan PE.03.02/SR-130/PW/5/2023 yakni kerugian negara sebesar Rp32.790.796.283,21,” lanjut dia.
Selain Itu terkait adanya dugaan Tindak pidana pencucian uang, Polda Papua Barat akan menelusuri rekening yang disinyalir menerima dan penyalur uang tersebut.
“Untuk menindak lanjuti adanya dugaan TPPU kami akan memeriksa dan menelusuri rekening baik penyalur dan penerima, akan disampaikan kepada publik setelah hasil pemeriksaan keluar,” lanjut Dirkrimsus.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI tahun 1999 yang diubah menjadi Nomor 20 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 dan pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(jp*)