DPR PBHeadlinePemprov PB

Terkait Efisiensi Anggaran, BPKP Papua Barat Mulai Evaluasi Pelaksanaan Dan Penganggaran Pemprov Tahun 2025

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Provinsi Papua Barat menggelar Entry Meeting Perencanaan Dan Pembangunan Pemerintah Daerah tahun 2025 Provinsi Papua Barat.

Entry Meeting itu dilaksanakan pada Kamis (13/2/2025) di Swisbel Hotel Manokwari. Dihadiri Pj Gubernur Papua Barat, Drs Ali Baham Temongmere MTP, Plt Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Eko Hery Winarno dan Pimpinan OPD dilingkup pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden melalui Impres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah.

Plt Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Eko Hery Winarno menjelaskan, selaku auditor Presiden BPKP diperintahkan untuk melakukan pengawasan dalam bentuk evaluasi atas perencanaan dan penganggaran tahun 2025 untuk Provinsi Papua Barat dan 7 Kabupaten.

“Akan kami lakukan evaluasi untuk memastikan bahwa alokasi anggaran untuk program dan kegiatan tersebut sudah di susun secara efisien dan efektif untuk kepentingan masyarakat. Itu yang nanti kita potret, semoga hasilnya baik artinya tidak ada inefektifitas, tidak ada infefisiensi,”kata Eko Winarno

Namun jika kemudian ada potensi tidak efisien, BPKP akan memberikan rekomendasi perbaikannya terhadap kegiatan yang tidak berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Misalnya nanti ada kegiatan yang tidak berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat maka kita rekomendasikan untuk di perbaiki, ” ujarnya

Dalam hal ini, BPKP hanya memberikan rekomendasi strategis dan berharap serta mendorong tindak lanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Ini hal penting bagi kepala daerah yang baru sehingga menjalankan RPJMD yang didalamnya tidak memiliki potensi inefektifitas dan inefisiensi, menindaklanjuti hasil evaluasi BPKP,” katanya lagi.

Untuk itu, apabila kemudian ada persoalan, BPKP merekomendasikan untuk memperbaiki penyusunan RPJMD Kepala Daerah.

“Sehingga dalam desain progrma kerja mereka bisa dipastikan sesuai dengan perencanaan menghasilkan dampak dan manfaat bagi masyarakat,”tutupnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta