JAKARTA,JAGATPAPUA.com– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima laporan dari Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota MPR RI Papua (MPR RI For Papua) yang terdiri dari anggota DPR dan DPD daerah pemilihan Papua dan Papua Barat.
Pengaduan itu, terkait berbagai persoalan seputar pengoperasian proyek Tangguh LNG Teluk Bintuni yang telah berjalan sekitar 14 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Ditengarai, BP Tangguh tidak pernah mempublikasikan secara transparan sumber dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Hal ini bertentangan dengan pasal 74 ayat 1 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur perseroan dengan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR.
Dari laporan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma, BP Tangguh menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR dengan kalimat “BP dengan dukungan SKK Migas, atau BP dengan dukungan pemerintah”.
Frasa ini mengindikasikan sumber dana CSR perusahaan berasal dari cost recovery yang justru bisa mengurangi penerimaan negara dan dana bagi hasil Migas daerah. Padahal dana CSR harusnya berasal dari keuntungan BP Tangguh, bukan berasal dari cost recovery.
“Permasalahan CSR BP Tangguh ini pada beberapa bulan lalu juga sudah disampaikan oleh masyarakat adat setempat kepada Wakil Presiden KH Maruf Amin yang juga Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP),” ujar Bamsoet usai menerima MPR RI For Papua, di Jakarta, Rabu (23/8/23).
“Saya bersama jajaran MPR RI For Papua akan mengagendakan kunjungan kerja ke BP Tangguh Teluk Bintuni untuk bertemu berbagai pihak terkait. Khususnya bertemu masyarakat di sekitar ring 1 perusahaan, mengingat mereka merupakan pihak yang wajib menikmati CSR dari BP Tangguh,” pungkasnya.(jp/rls)