MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Polda Papua Barat, berhasil menggrebek tiga lokasi tempat memproduksi dan menjual minuman keras (miras) lokal jenis balo, Jumat (31/1/2020), sekitar pukul 11.00 WIT.
Keberadaan tempat penyulingan miras jenis balo yang berada di belakang kantor Pengadilan Manokwari dan Kampung Andai ini, terendus berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku. Dua orang NK (26) dan WM (40) berstatus ibu rumah tangga dan seorang lagi MD (65) adalah buruh bangunan.
“NK dan MD diamankan di belakang kantor Pengadilan Manokwari, sementara WM di Kampung Andai,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Jumat sore.
Dari MD polisi menyita 4 buah jergen 5 liter berisi balo, 2 ember besar berisi bahan baku, gayung, saringan, corong dan rantang.
Untuk NK 8 buah jergen 5 liter berisi balo dan satu ember bahan baku. Sedangkan tersangka WM 24 botol aqua berisi balo, 1 ember besar bahan baku, saringan dan corong.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda guna kepentingan penyidikan lanjutan,” tandas Mathias.(red)