Kab Manokwari

Tegas! Hermus Perintahkan Satgas Kerukunan Tertibkan THM

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.,MH secara tegas memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Kerukunan untuk melakukan pengecekan dan Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Manokwari yang masih beroperasi di Bulan suci Ramadhan.

“Mulai hari ini tanggal 12 april 2022 saya perintahkan Satgas kerukunan di kabupaten Manokwari Untuk menertibkan THM, Karena tidak mengindahkan instruksi Bupati,”tegas Bupati Hermus, Selasa (12/4/2022) kepada awak media di ruang kerjanya.

Satgas Kerukunan merupakan gabungan antar pemerintah daerah dan
aparat keamanan, serta tokoh-tokoh adat masyarakat dan juga tokoh agama di Kabupaten Manokwari untuk melakukan penertiban tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke THM dimaksud.

Ia mengaku beberapa waktu telah memberikan instruksi kepada THM di Manokwari tetapi masi tetap saja di buka dan melanggar instruksi Bupati yang jelas memerintahkan bahwa selama bulan suci Ramadhan THM tak boleh dibuka.

“Saya harap pemilik-pemilik THM itu harus berharap tahu diri, tahu menghargai sesama umat, dan tahu menjaga situasi keamanan dan juga ketertiban masyarakat selama saudara-saudara kita umat islam melakukan ibadah puasanya di bulan suci ramadhan,”harap Bupati

Untuk itu, ia mengajak, untuk saling menghormati, menjaga supaya Manokwari yang sudah aman, damai dan sudah menjadi berkat bagi kita semua tetap kondusif, dan damai.

“Agar tidak ada juga permasalahan-permasalahan yang terjadi, muncul dan merusak kebersamaan yang sudah terbangun dengan baik selama ini,”tandasnya

Akan di pantau, apabila masih ada juga THM yang buka setelah instruksi Bupati akan diberikan sanksi yang berat. Tentu juga kita akan mencabut ijin operasi dari tempat hiburan malam tersebut.

“Saya tegaskan kalau yang bersangkutan tidak mau menaati pemerintah dan tidak mau menghormati orang lain yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Ijin kami Cabu,”tandas Bupati.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta