Tahun Depan, Dinas Kehutanan Papua Barat Alokasikan Rp1 Miliar Untuk Pengembangan Hutan Adat
Fokus Utama Pengembangan Hutan Adat Diarahkan Kepada Hutan Adat Marga Suku Miere di Kabupaten Kaimana.
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com — Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk program percepatan pengembangan Hutan Adat pada tahun 2026.
Alokasi anggaran tersebut telah masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kehutanan Papua Barat serta telah dikunci melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto, S.Hut., M.P., mengatakan bahwa anggaran tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pengembangan hutan adat.
“Untuk tahun 2026, kami mengalokasikan Rp1 miliar yang difokuskan khusus pada pengembangan hutan adat,” ujar Jimmy Susanto.
Menurutnya, fokus utama pengembangan hutan adat pada tahun 2026 diarahkan kepada Hutan Adat Marga Suku Miere di Kabupaten Kaimana.
“Kami akan mendorong pengembangan salah satu hutan adat di Kabupaten Kaimana, yaitu hutan adat Marga Suku Miere, agar dapat ditetapkan sebagai hutan adat baru di Papua Barat, selain hutan adat Marga Ogoney yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.
Jimmy menambahkan, pihaknya juga berharap adanya dukungan dari mitra pembangunan yang memiliki visi sejalan dengan Dinas Kehutanan dalam mendorong percepatan penetapan hutan adat di Papua Barat.
“Kami berharap bisa berkolaborasi dengan mitra pembangunan lainnya agar proses penetapan hutan adat di Papua Barat dapat dipercepat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan hutan adat harus melalui proses panjang, dimulai dari pengusulan pemerintah daerah kabupaten kepada DPR Kabupaten (DPRK). Salah satu syarat utama penetapan hutan adat adalah adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Di Papua Barat, Perda terkait pengakuan masyarakat adat baru ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Sementara itu, di Kabupaten Kaimana, kami sudah berkomunikasi dengan DPRK dan saat ini draf usulan Perda tentang perlindungan dan pengukuhan hak-hak masyarakat adat sedang dalam proses,” ungkap Jimmy.
Ia berharap apabila Perda tersebut telah ditetapkan pada tahun depan, maka pengusulan Hutan Adat Suku Miere di Kabupaten Kaimana dapat segera dilakukan.
Terkait pengelolaan hutan adat, Jimmy menegaskan bahwa sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat adat setempat.
“Pengelolaan hutan adat dilakukan oleh masyarakat adat. Pada prinsipnya, kepemilikan adat harus telah dikelola secara turun-temurun lebih dari 20 tahun. Namun, secara umum di Tanah Papua, hampir seluruh wilayah adat memiliki pemilik ulayat atau hak adat,” jelasnya.
Dinas Kehutanan Papua Barat, lanjut Jimmy, berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penetapan hutan adat di seluruh kabupaten di Papua Barat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.(jp/ctr).

