Dinas KehutananHeadlinePemprov PB

Lima Perusahaan Ini Sudah Setor Pajak Alat Berat Ke Kasda, Hampir Setengah Miliar 

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ada Lima Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Papua Barat yang telah menyetor Pajak Alat Berat (PAB) ke Kas Daerah (Kasda).

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto, S. Hut.,MP mengungkapkan, dari total 11 PBPH di Papua Barat, sebanyak 5 PBPH diantaranya telah membayar retribusi alat Berat dengan total nilai sebesar Rp423.845.300 atau (empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dari jumlah 253 unit alat berat.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

PT. Wijaya sentosa sebanyak 70 unit Alat Berat dengan jumlah retribusi yang dibayarkan sebesar Rp101. 129.200.

PT. Wukirasari sebanyak 71 unit alat berat dengan jumlah retribusi yang dibayarkan sebesar Rp125.451.000.

PT. Papua Satya Kencana sebanyak 41 unit alat berat dengan jumlah retribusi yang dibayarkan sebesar Rp64. 725.900,-.

PT. Kurniatama Sejahtera sebanyak 30 unit alat berat dengan jumlah retribusi yang dibayarkan sebesar Rp55.751.600,-.

Realisasi Pembayaran Pajak Alat Berat lima PBPH.

PT. Hanurata sebanyak 41 unit alat berat dengan total retribusi yang dibayarkan sebesar Rp76.787.600,-.

Sehingga total keseluruhan retribusi yang dibayarkan sebesar Rp423.845.300 dari total 253 unit alat berat.

Jimmy Susanto menerangkan, 9 PBPH dari total 11 PBPH, telah diverifikasi sementara 2 PBPH lainnya masih dalam proses verifikasi.

Untuk retribusi alat berat tersebut, kata Jimmy Susanto baru dilakukan pungutan di tahun ini.

Ia menegaskan pembayaran pajak alat berat harus dilakukan juga oleh PBPH yang lain karena dasar hukumnya jelas, sesuai peraturan daerah (perda) Nomor 1 tahun 2024.

“Sehingga diharapkan para pemegang izin ini wajib melakukan pembayaran pajak alat berat,”ujarnya

Jimmy Susanto menambahkan, hal ini merupakan wujud komitmen Dinas Kehutanan Papua Barat dalam melakukan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Kehutanan.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta